Optimalkan Program JKN, Kejaksaan Siap Panggil Badan Usaha Bandel

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – BPJS Kesehatan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai bentuk optimalisasi penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini dimantapkan di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT pada, Senin (12/11) dan disaksikan oleh perwakilan instansi terkait, diantaranya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker Provinsi NTT, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanaan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan (PMPTSP-Perindag) Provinsi NTT, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Bali, NTT dan NTB serta Kantor Cabang BPJS Kesehatan se-Provinsi NTT.

Dalam sambutannya, Rusli selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara mengatakan bahwa kerjasama ini mencakup wilayah kerja BPJS Kesehatan se-Provinsi NTT, yakni Kantor Cabang Kupang, Atambua, Waingapu, Maumere, dan Ende. Dalam pelaksanaannya, pihaknya siap untuk menindaklanjuti Badan Usaha yang dianggap tidak patuh dalam melaksanakan perintah undang-undang terkait penyelenggaraan Program JKN-KIS.

“Sesuai laporan dari BPJS Kesehatan, kami akan terbitkan SKK (Surat Kuasa Khusus) untuk menindaklanjuti badan usaha tidak patuh yang berada di wilayah NTT, diantaranya dengan melakukan pemanggilan badan usaha yang tidak patuh untuk dilakukan Focus Group Discussion (FGD), serta tindakan-tindakan hukum lain yang diperlukan untuk mencapai kepatuhan badan usaha,” tutur Rusli.

Army A. Lubis, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Bali, NTT dan NTB, memberikan apresiasi atas hubungan yang baik dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi dalam mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN-KIS.

“Kerjasama ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan Provinsi NTT dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) pada 1 Januari 2019, melalui pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan di Provinsi NTT,” tutur Army.

Menjadi satu rangkaian dalam kegiatan ini, BPJS Kesehatan sekaligus melaksanakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Provinisi NTT. Pemaparan materi disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Bali, NTT dan NTB, Nyoman Wiwiek Yuliadewi.

Dalam pemaparannya, Wiwiek menjelaskan tentang pentingnya menjadi Peserta Program JKN, kewenangan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, progres pemeriksaan kepatuhan sampai dengan Bulan Oktober 2018.

“Kami juga mengharapkan dukungan instansi-instansi terkait dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Kami juga berterimakasih untuk instansi-instansi yang mencantumkan kepesertaan Program JKN-KIS sebagai salah satu syarat dalam pengurusan perijinan,” kata Wiwiek. (SE/ne)

Komentar Anda?

Related posts