Pejabat PDAM Rote Ndao Diduga Memiliki Ijasah Palsu

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Drs. Frits Salmun Nalle selaku pejabat atau pegawai di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rote Ndao diduga kuat tidak memiliki Ijazah asli (Sarjana).

Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rote Ndao Ir.Yahya B.F Sodak ketika dikonfirmasi awak media melalui kepala bagian administrasi umum dan personalia Vinsensius K.P Kahan, Selasa (30/07/2019) mengatakan ada dugaan yang bersangkutan tidak memiliki Ijazah asli (S1).

“Ketika dilakukan penertiban administratif perusahaan dan semua pegawai wajib melangkapi berkas admnistrasi termasuk legalitas Ijazah, yang bersangkutan (Frits S Nalle) tidak mampu melengkapi legalisir ijazah Foto kopi dan aslinya,” ungkapnya pada media.

Menurut Vinsensius Kahan penertiban administrasi perusahaan tersebut dilakukan ketika pada tahun 2018 dirinya ditempatkan di Kepala Bagian Administrasi Umum dan Personalia PDAM Kabupaten Rote Ndao dan semua pegawai wajib melangkapi berkas admnistrasi termasuk legalitas Ijazah namun yang bersangkutan (Frits S Nalle) tidak mampu melengkapi legalisir ijazah Foto kopi dan aslinya, dan sudah sekitar belasan kali PDAM mengirim surat meminta melengkapi legalitas Ijazah, namun permintaan tersebut diabaikan

“Saya mau penertiban Administrasi dan semua pegawai wajib namun Frits Nalle tidak sanggup lengkapi, lalu kita telusuri ternyata hanya ada Foto Kopi, tidak ada legalisir bahkan ijazah sarjana dari Undana itu tidak memiliki Transkip Nilai,” ujarnya.

Vinsensius mengungkapkan gaji dan semua perjalanan dinas Frits S Nalle dibayar dari tahun 2011 sampai tahun 2019 bulan Juni ini berlabel Ijazah Sarjana dan di kemudian hari yang bersangkutan tidak sanggup lengkapi berkas Ijazah Sarjana maka dikenakan penuntutan ganti rugi dan pidana Penipuan.

“Gaji dan perjalanan dinas yang bersangkutan dari tahun 2011 hingga bulan Juni 2019 dibayar dengan berlabel ijazah sarjana tapi untuk bulan Juli ini saya tidak bayar, dia ada minta gajinya tapi saya tidak mau bayar, dan akan dikenakan laporan tuntutan ganti rugi dan pidana penipuan,” tegas Vinsensius Kahan.

Hingga berita ini diturunkan, Frits Salmun Nalle belum berhasil dikonfirmasi awak media terkait personal tersebut pasalnya ponsel yang bersangkutan sedang tidak aktif. (Nadus)

Komentar Anda?

Related posts