PORTALNTT.COM, KUPANG – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), menetapkan dan menahan Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida NTT, Ibrahim Imang, Jumat 09 Mei 2025.
Dirut PT Jamkrida NTT, Ibrahim Imang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal pada PT Jamkrida NTT senilai Rp 25 miliar.
Sebelum ditahan, tersangka diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT sejak pukul 10 : 00 Wita hingga pukul 14 : 00 Wita.
Usai pemeriksaan sebagai saksi, penyidik Tipidsus Kejati NTT menilai bahwa Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida NTT, Ibrahim Imang layak dan pantas untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 25 miliar.
Sebelum ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, dinyatakan tersangka sehat dan layak untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.
Tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida NTT, Ibrahim Imang digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk ditahan menggunakan mobil tahanan dan dikawal ketat oleh Kejati NTT.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Jamkrida NTT sebesar Rp. 4. 750. 000. 000.
Selain Dirut PT Jamkrida NTT, penyidik Tipidsus Kejati NTT turut menetapkan dan menahan OFM selaku Direktur Operasional PT Jamkrida NTT dan QMK selaku Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Ridwan Sujana Angsar menegaskan bahwa penegakan hukum atas perkara ini menjadi bukti konkret bahwa Kejati NTT serius dalam menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak langsung pada keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas.
“Kami mencermati bahwa selama ini masih terjadi ketidakefektifan dalam penggunaan APBN, utamanya karena lemahnya tata kelola, pelanggaran aturan pengadaan barang/jasa oleh kementerian, lembaga maupun OPD,” kata Wakajati NTT.
Menurut Wakajati NTT, kondisi ini memperlambat tercapainya tujuan pembangunan, khususnya penanggulangan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi di NTT.
Lebih dari itu, lanjut Wakajati NTT, unsur pengawasan internal maupun fungsi APIP tidak berjalan optimal, sementara penegakan hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir masih belum progresif dan tegas di banyak daerah.
Oleh karena itu, kata Wakajati NTT, Kejati NTT akan memfokuskan upaya penindakan dan pencegahan pada sektor-sektor krusial pembangunan, antara lain proyek-proyek ketahanan pangan, infrastruktur pendidikan, serta kesehatan yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami juga akan memaksimalkan pemulihan kerugian negara, baik melalui proses litigasi maupun upaya non-litigasi, seperti gugatan perdata atau pendekatan keperdataan lainnya, guna memastikan kerugian keuangan negara dapat kembali ke kas negara,” kata Wakajati NTT.
Wakajati NTT kembali menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi NTT bersama seluruh jajaran mendukung penuh gerakan pemberantasan korupsi sebagaimana diinstruksikan oleh Jaksa Agung RI dan Presiden RI, khususnya dalam upaya menjaga akuntabilitas dan efektivitas penggunaan APBN dan APBD.
“Prioritas utama penegakan hukum saat ini adalah mengawal setiap rupiah anggaran negara agar tepat guna dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” tutup Wakajati NTT.***