Tidak Transparan, Pengelolaan Dana Hibah di KPA Rote Ndao Mencurigakan

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Guna menekan dan menangani penyebaran virus HIV/Aids di Kabupaten Rote Ndao, setiap tahun Pemerintahan Kabupaten Rote Ndao selalu mengucurkan dana ratusan juta rupiah kepada KPA (Komisi Penanggulangan AIDS) Rote Ndao.

Namun pengelolaan dana hibah oleh pihak KPA Rote Ndao menimbulkan pertanyaan besar sejauh mana aspek manfaat yang diberikan oleh KPA Rote Ndao. Pasalnya, KPA Rote Ndao terkesan tertutup atau tak transparan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Sesuai dengan informasi yang diperoleh media ini dari LKPD (Laporan Kinerja Pemerintahan Daerah) yang termuat dalam website resmi Pemkab Rote Ndao, diketahui bahwa KPA Rote Ndao selama 5 tahun terakhir ini mendapatkan dana hibah mencapai miliaran rupiah.

Besaran dana hibah yang masuk ke KPA (Komisi Penanggulangan Aids) yakni ;

  • tahun 2019 sebesar Rp 155.000.000,
  • tahun 2020 sebesar Rp 155.000.000,
  • tahun 2021 sebesar Rp 233.500.000,
  • tahun 2022 sebesar Rp 233.500.000,
  • tahun 2023 sebesar Rp 233.500.000, dan
  • tahun 2024 sebesar Rp 125.000.000 yang jika di total keseluruhannya mencapai Rp 1.135.500.000, angka yang cukup fantastis.

Namun lucunya, Sekretaris KPA Rote Ndao, Petrus Louwen saat dikonfirmasi media ini pada, Minggu (4/5/2025) malah mempertanyakan kembali apa kepentingan dari media ini terkait pengelolaan dana hibah tersebut.

“Mohon maaf mengganggu, saya mau tanya, bapak tanya anggaran KPA, untuk keperluan apa eeee,” tanya Petrus Louwen, Sekretaris KPA kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada, Minggu (4/5/2025).

Usai dijelaskan bahwa anggaran tersebut merupakan uang rakyat dari APBD yang mana hal tersebut perlu adanya transparansi agar diketahui oleh masyarakat, Petrus Louwen hanya menjelaskan bahwa anggaran hibah yang diterima berasal dari Bagian Kesra Rote Ndao, yang dipergunakan untuk operasional KPA Rote Ndao. Namun Petrus Louwen enggan menjelaskan secara detail seperti apa kegiatan mereka di KPA Rote Ndao.

Menelusuri sejauh mana pengelolaan dana hibah di KPA Rote Ndao, media ini mencoba mengkonfirmasi Bagian Pemkes (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Sekretariat Daerah Rote Ndao, yang mana dana hibah kepada KPA Rote Ndao itu bersumber dari Bagian Pemkes Setda Rote Ndao.

Kabag Pemkes Setda Rote Ndao, Ronald H. Taulo, S. STP saat dikonfirmasi media ini turut membenarkan bahwa dana hibah yang masuk ke KPA Rote Ndao bersumber dari Bagian Pemkes Rote Ndao.

Lebih lanjut, Ronald Taulo menjelaskan bahwa pihak KPA Rote Ndao sebelum melakukan pencairan dana, selalu lebih dulu memasukan dokumen RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) ke Bagian Pemkes Rote Ndao dan juga selalu melampirkan dokumen LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban).

“Sumber dana hibah untuk KPAIDS Kabupaten Rote Ndao dari Bagian Pemkes. KPA kasih masuk pengajuan RKA sebelum pencairan. LPJ juga selalu dimasukkan,” Jelas Ronald Taulo.

Namun Ronald Taulo enggan menunjukkan dokumen LPJ dari KPA Rote Ndao, dengan alasan permintaan itu harus melalui persetujuan pimpinannya yaitu Bupati Rote Ndao.

Hal tersebut terkesan bertentangan dengan Visi Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH yaitu Mbule Sio yang didalamnya berisikan 9 Agenda perubahan, salah satunya adalah “Rote Ndao Amanah” yang bertujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, profesional dan anti korupsi.

Sebelumnya, Anggota DPRD Rote Ndao, Yunus Panie juga mempertanyakan asas manfaat dari pengelolaan Dana Hibah yang diterima oleh Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Rote Ndao yang sejak tahun 2019 lalu hingga tahun 2024 nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kepada media ini, Yunus Panie menyampaikan bahwa pemerintah harusnya menilik apa asas manfaat dari anggaran dana hibah yang diterima oleh KPA Rote Ndao selama ini. Jika dalam pengelolaan dana hibah ditemukan adanya indikasi korupsi, maka harus di proses secara hukum.

“Terkait dana hibah pemerintah kepada KPA, mesti di tilik dari asas manfaat dana tersebut dan pertanggung jawaban pengelolaannya. Apabila di temukan ada nya tindakan koruptif maka harus di tindak dan di proses secara hukum,” jelas Yunus Panie, Anggota DPRD Rote Ndao.

Diketahui bahwa selain KPA, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao juga selalu memberikan bantuan dana hibah kepada beberapa organisasi lainnya, seperti GAMKI, GMKI, KORMI, PMI, PGRI, dan juga beberapa lembaga keagamaan lainnya.

Komentar Anda?

Related posts