PORTALNTT.COM, BETUN – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Badan Usaha Dikabupaten Malaka, BPJS Kesehatan Cabang Atambua mengadakan sosialisasi terpadu dengan menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Belu dan Disnakertrans Kabupaten Malaka pada Selasa (04/12).
Sosialisasi terpadu kepada badan usaha ini dilakukan bersama Tim Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kepatuhan Malaka, serta bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada badan usaha yang belum bergabung untuk segera dapat mendaftarkan diri dan pekerjanya ke BPJS Kesehatan.
“Melihat tingkat kepatuhan badan usaha di Kabupaten Malaka yang masih perlu dioptimalkan, kami tergerak untuk melakukan sosialisasi terpadu dengan mengajak Kejaksaan Negeri dan Disnakertrans untuk sama-sama dapat memberikan pemahaman kepada pemilik badan usaha terkait kewajibannya. Kami juga ingin memastikan seluruh pekerja mendapatkan apa yang merupakan haknya berupa jaminan kesehatan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Malaka Meny Elison Seran.
Hal senada juga ditekankan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Belu Chrismiaty Say. Ia mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi semacam ini perlu digalakkan sebab kebanyakan badan usaha belum patuh terhadap regulasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ini.
“Selaku pengusaha kami, menyambut baik sosialisasi ini karena dengan sosialisasi ini pemberi kerja dapat mengetahui dan memahami aturannya terkait kepesertaan JKN-KIS bagi pekerjanya. Kami juga jadi mengetahui banyak manfaat yang bisa didapatkan saat pekerja sakit. Biaya pelayanan kesehatan dapat di-cover dengan iuran yang bisa dibilang kecil atau masih terjangkau. Sakit bisa datang kapan saja dan dengan besaran biaya yang tidak kita duga,” tutur Maurius Boko, salah satu peserta sosialisasi yang hadir pada kesempatan tersebut.
Sebagai informasi sampai dengan tanggal 1 Desember 2018 untuk jumlah peserta JKN-KIS di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Atambua telah mencapai 826.276 jiwa dari total jumlah penduduk 1.150.361 jiwa atau sekitar 72%. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 144 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 8 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjuta (FKRTL), 1 optik, dan 1 apotek.