PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Penjabat kepala desa fatelilo, Gerson E. Manafe dilaporkan oleh salah seorang warganya Drs. Agustaf Dethan di Polres Rote Ndao atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengelola dana desa di desa Fatelilo kec. Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao dengan no. LP: 01/LPN/2019 pada tanggal 20 September 2019.
Agustaf Dethan menyampaikan bahwa, ia merasa terpanggil untuk melaporkan pj. kades atas beberapa dugaan kasus ke pihak kepolisian karna tindakan yang dilakukan ìtu tidak bisa ditoleril lagi karna sudah keluar dari aturan dan tidak lagi sesuai sistem dan mekanisme pengelolaan dana desa.
“Ada sekian kasus yang saya laporkan yaitu dari TA. 2018 – TA. 2019, misalkan papan informasi untuk semua jenis kegiatan fisik tidak pernah dipasang, RAB bersifat rahasia, kegiatan fisik percetakan lahan pertanian tidak direncanakan HOKnya sehingga pihak DPMD rekomendasikan untuk musyawarah ulang bersama BPD serta tokoh masyarakat namun hal itu tidak pernah dilakuakan. Dengan demikian maka patut diduga bahwa kegiatan tersebut hanya akan menguntungkan pihak tertentu saja sedangkan masyarakat dirugikan dari sisi HOK 30% dari pagu dana yang ada. Dan masih ada kasus lainnya yang ingin saya sampaikan tapi secara detail sudah ada dalam laporan saya secara tertulis di Polres Rote Ndao,” ungkap Dethan.
Menurut Dethan kasus ini juga sudah ia konsultasikan ke Polda NTT, dan untuk sementara ia masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan dari Polres Rote Ndao.
“Saya juga berharap jika diperkenanakan saya bisa dikonfrontil dengan pemerintah desa dan juga BPD sehingga persoalan ini bisa menjadi terang benderang,” ungkap Dethan penuh harap.
Ketua BPD Jonas Ndun, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa apa yang dilaporkan dan disampaikan oleh Drs. Agustaf Dethan yang adalah tokoh masyarakat desa Fatelilo adalah benar dan itu sesuai kenyataan di lapangan.
“Saat asistensi di DPMD, terkait percetakan lahan pertanian di lokasi Batuai ina, dalam perencaannya tidak ada HOK hanya menggunakan exavator sehingga disuruh pulang untuk rapat bersama BPD dan tokoh masyarakat agar bisa ada HOK nya namun setelah kembali hal itu tidak dilakukan oleh pj. kades dan beberapa hari kemudian saya ke lokasi pekerjaan sudah digusur oleh exavator sehingga memgakibatkan kami kesulitan untuk melakukan pengawasan,” kata Ndun.
Bahkan Laporan Pertanggung jawaban TA. 2018 saja, kata Ndun, sampai dengan saat ini tidak pernah dikasih oleh pj. kades kepada BPD secara tertulis, walaupun sudah berulangkali diminta.
“Dan pada prinsipnya saya selaku ketua BPD yang adalah representasi dari masyarakat, mendukung penuh akan laporan tersebut di Polres Rote Ndao dan siap untuk memberikan kesaksian atau informasi bila dibutuhkan,” tegas Jonas.
Mencermati apa yang terjadi, pihak media ketika menemui Yusuf Luo, penerima manfaat Rumah Layak Huni (RLH) TA. 2019 menyampaikan RAB tidak pernah dikasih oleh pemerintah desa.
Sementara Alex Besie sebagai Kaur Umum dan Jefta Manafe sebagai Kaur Perencanaan, keduanya adalah Pengelola Kegiatan Anggaran (PKA) saat ditemui di rumah masing-masing pada hari Rabu tanggal 23 September 2019 menyampaikan bahwa untuk RAB, pihaknya tidak memberikan kepada penerima manfaat dan juga papan informasi kegiatan juga memang benar tidak ditempel/pasang.
Saat berita ini dipublikasikan, Penjabat Kepala Desa Fatelilo, Gerson E. Manafe belum bisa dikonfirmasi karna sedang tidak berada di tempat. (Yesar Tasi)