PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Untuk melakukan penyidik terhadap para tersangka lain yang memiliki kaitannya terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap pj kepala desa Lidor Yoppy O Hilly yang terjadi awal tahun 2016 lalu berdasarkan putusan pengadilan Negeri Rote Ndao dengan nomor register : 16.PID.B/16/2016/ PN.Rno maka Penyidik Polres Rote Ndao telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 16 orang saksi yang mendengar, mengetahui atau melihat terjadinya peristiwa naas tersebut.
Bernad Fando salah satu saksi ketika ditemui di polres Rote Ndao, Senin (24/09/2018) mengatakan dirinya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan seputar terjadinya kejadian tersebut pasalnya rumahnya berdekatan dengan tempat kejadian perkara sehingga saat itu dirinya mendengar bunyi tembakan senjata api.
“Rumah saya berdekatan dengan tempat kejadian jadi saya mendengar bunyi tembakan,” ungkapnya.
Agabus Adu seorang saksi ketika ditemui wartawan di Polres Rote Ndao selasa (25/09/2018) mengatakan dirinya dipanggil untuk dimintai keterangannya seputar keterlibatan terpidana Tony Filly, Samuel Filly, Fery Henukh dan DPO David Adu dan ia juga ditanyakan tentang putusan pengadilan.
“Saya juga ditanyakan seputar putusan pengadilan dan hubungan keluarga antara Bernadus Arnolus Filly dan para terpidana yang sementara menjalani hukuman (Tony Filly, Samuel Fily dan Fery Henukh),” ungkapnya.
Forkes Marthinus Hilly selaku keluarga korban ketika ditemui wartawan di kediamannya, Kamis (27/09/2018) mengatakan sesuai dengan informasi yang di dapat dari polres Rote Ndao penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 16 orang saksi untuk mengungkapkan oknum yang diduga menjadi otak pembunuhan terhadap saudaranya Yoppy O Hilly berdasarkan putusan pengadilan Negeri Rote Ndao yang sudah berkekuatan hukum tetap dan selanjutnya penyidik melakukan tindakan hukum terhadap pihak lain yang diduga menjadi otak perencana.
“Informasi yang saya dapat sudah sekitar 16 orang saksi yang di periksa dan selanjunya penyidik melakukan tindakan hukum terhadap pihak lain yang diduga menjadi otak perencana pembunuhan,” kata mahasiswa hukum unstar tersebut.
Marthinus Hilly menegaskan sesuai pertimbangan majelis hakim dalam amar putusannya, oknum yang diduga menjadi perencana diketahui berkomunikasi via SMS/Telepon.
“Yakni tanggal 29 Desember 2015 siang Anderias Adu via SMS ke terpidana Samuel Filly sebanyak tujuh kali, kemudian Anderias Adu hubungi ke Bernadus Arnolus Filly selanjunya Anderias Adu hubungi lagi Nipjono Beni Nalle dan setelah itu Samuel Filly hubungi ke Nipjono Beni Nalle setelah itu malam harinya sekitar pukul 20.00 wita mereka lanjutkan pertemuan di rumah milik Bernadus Arnolus Filly oleh tujuh orang perencana yakni mantan kades Lidor Anderias Adu, pj kades Lentera Nipjono Beni Nalle, Bernadus Arnolus Filly, Tony Filly, David Adu dan Fery Henukh,” tegasnya. (Nadus)