Oleh: Heryon Bernard Mbuik
Ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD hingga 2025, publik pun gaduh. Keputusan ini memantik tanda tanya besar: apakah konstitusi sedang dijadikan alat legitimasi politik praktis?
DPRD sebagai representasi rakyat di tingkat lokal harusnya tunduk pada prinsip keterbatasan masa jabatan. Sebab pembatasan itu bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari etika demokrasi yang menjamin sirkulasi kekuasaan, akuntabilitas publik, dan pembaruan kebijakan. Ketika masa jabatan diperpanjang tanpa melalui pemilihan langsung, maka ruh demokrasi justru dirampas lewat prosedur yang tampak konstitusional.
Legitimasi Tanpa Mandat Baru
Konsekuensi dari keputusan MK ini adalah DPRD di banyak daerah akan terus bekerja tanpa mandat baru dari rakyat. Bukankah demokrasi mensyaratkan legitimasi politik diperoleh melalui pemilu? Dengan memperpanjang jabatan tanpa pemilihan, maka legitimasi itu menjadi semu. Rakyat tidak lagi menjadi pemilik kedaulatan, melainkan hanya penonton kebijakan elit.
Dalam sistem demokrasi modern, legitimasi elektoral adalah jantung kekuasaan yang sah. Francis Fukuyama (2014) menekankan pentingnya accountability dan political renewal dalam sebuah sistem demokrasi agar tidak menjadi oligarki terselubung. Maka, tanpa pemilu, DPRD kehilangan moral politiknya untuk mewakili kepentingan rakyat secara utuh.
Preseden Buruk dan Bahaya Sistemik
Perpanjangan ini, meskipun berdalih efisiensi atau penyesuaian pemilu serentak 2024, berisiko menjadi preseden buruk. Jika norma konstitusi bisa “disesuaikan” demi alasan praktis, maka konstitusi kehilangan kekuatannya sebagai pilar etika dan hukum tertinggi negara. Ke depan, bukan tak mungkin akan muncul wacana perpanjangan masa jabatan presiden atau pejabat publik lainnya dengan alasan serupa.
Risikonya bukan hanya prosedural, tetapi sistemik: memperpanjang masa jabatan tanpa pemilu akan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. Lebih buruk lagi, ini dapat memperkuat kecenderungan elite capture yakni kekuasaan disandera oleh segelintir elit politik.
Rakyat sebagai Pengadil Terakhir
Perpanjangan masa jabatan DPRD bukan sekadar masalah administrasi, tapi adalah soal integritas demokrasi. Rakyat berhak mempertanyakan dan menolak segala bentuk keputusan yang bertentangan dengan semangat konstitusi, meski tampak legal di atas kertas.
Alih-alih memperkuat partisipasi, keputusan ini justru mendorong apatisme. Ketika kedaulatan rakyat dibajak oleh elit dengan dalih yuridis-formal, maka sejatinya kita sedang mundur dari prinsip demokrasi substantif menuju demokrasi prosedural yang kosong makna.
Jalan Tengah: Etika Politik dan Reformasi Hukum
Jika pemerintah dan DPR benar-benar serius menjaga kualitas demokrasi, maka solusi ke depan harus mengedepankan reformasi kebijakan elektoral yang lebih adil, terukur, dan menjunjung etika politik. Revisi UU Pilkada dan UU Pemilu harus mempertimbangkan prinsip sirkulasi kekuasaan, bukan hanya kalkulasi teknis.
Pemilu serentak bukan alasan membenarkan masa jabatan tanpa mandat. Yang dibutuhkan bukan perpanjangan, melainkan mekanisme transisi yang demokratis dan tetap melibatkan rakyat sebagai penentu.
Keputusan MK boleh jadi final, tetapi bukan berarti kebal dari kritik etis. Di sinilah pentingnya suara masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, dan aktivis untuk mengawal konstitusi agar tidak dimanfaatkan oleh kepentingan kekuasaan sesaat. Jika tidak, maka kita sedang mewariskan demokrasi yang dikerdilkan kepada generasi mendatang.
Tentang Penulis:
Heryon Bernard Mbuik adalah pemerhati kebijakan publik dan pendidikan, dosen, serta penulis buku. Aktif menulis opini tentang demokrasi, kepemimpinan, dan pendidikan di berbagai media nasional.







