Persoalan PBG di Kupang Memanas, Eksekutif Bentuk Tim Khusus, DPRD Bentuk Panja

  • Whatsapp
Ketua DPRD Kota Kupang Richard Elvis Odja.

PORTALNTT.COM, KUPANG – Polemik izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Kupang kian memanas. Proses perizinan yang dinilai ruwet, lamban, bahkan sarat dugaan praktik kotor, akhirnya memaksa pemerintah (eksekutif) dan DPRD Kota Kupang turun tangan serius.

Pemerintah Kota Kupang memastikan akan membentuk tim khusus untuk menuntaskan persoalan pelik yang selama ini menjerat dunia usaha. Sementara itu, DPRD Kota Kupang resmi menyatakan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) guna melakukan pendalaman, pengawasan, dan membongkar akar masalah yang membuat investor dan pengusaha kecil patah arang.

Ketua DPRD Kota Kupang Richard Elvis Odja menegaskan, Panja akan fokus pada dugaan adanya “permainan” dalam pengurusan izin PBG yang menyebabkan banyak pengusaha mengeluh.

“Kita akan mengawasi langsung bagaimana surat ini diurus. Bagaimana prosedur-prosedurnya. Sampai kita ikut pada presentasinya, kita ikut sampai pada kunjungan lapangannya,” tegas Richard Odja pada PortalNTT, Senin (15/9/2025).

Diakuinya, hal ini baru dilakukan sekarang karena pada periode yang lalu DPRD melakukan identifikasi masalahnya.

“Untuk PBG sangat urgent karena dokumen yang dibutuhkan masyarakat dalam pembangunannya dan juga ada sumber PAD,” katanya.

DPRD juga kata Richard akan meminta pendampingan dari BPK agar bisa bersama-sama dalam pengawasan sehingga mewujudkan asas transparan dalam pengolahan data maupun pendapatannya.

Richard berharap dengan langkah ini pengurusan PBG bisa lebih cepat, efisien, efektif, sehingga tidak menyulitkan masyarakat.

“Kita ingin menghilangkan asumsi bahwa ada biaya-biaya yang dikeluarkan tapi tidak jelas,” pungkas Politisi Gerindra ini.

Di sisi lain, pihak eksekutif juga mengakui bahwa regulasi dan sistem perizinan PBG selama ini membuat masyarakat dan investor terjebak dalam birokrasi berbelit.

“Saya tidak ingin di masa kepemerintahan ini ada raja-raja kecil yang bermain dan menyulitkan masyarakat. Tidak boleh lagi ada hambatan yang merugikan publik maupun dunia usaha,” ujar Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo.

Langkah ganda antara eksekutif dan legislatif ini dipandang sebagai titik balik dalam menuntaskan kisruh PBG yang sudah lama jadi keluhan.

Namun, publik menanti bukti: apakah tim khusus dan Panja hanya akan menjadi seremonial politik, atau benar-benar berani membongkar praktik kotor yang diduga terjadi dalam proses perizinan.

Komentar Anda?

Related posts