Pertama Kali Terjadi Di Flotim, Bank BRI Cabang Larantuka Gugat Nasabah Sendiri Ke Pengadilan

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim),menggugat nasabahnya sendiri atas nama Antonius Soge Molan dengan tergugat satu (1) dan Maria Lepan Kleden sebagai tergugat dua (dua) ke Pengadilan Negeri Larantuka, Rabu (19/4/2017).

Gugatan yang dilakukan oleh pihak Bank BRI tersebut,menurut Hakim Ketua,Ahmad Ishan Amri,SH, yang memimpin jalannya persidangan mengatakan, Pengadilan Negeri Larantuka baru pertama kali menangani kasus gugatan tersebut dan baru pertama kali terjadi di Kabupten Flotim.

“Gugatan ini termasuk dalam kategori gugatan perkara sederhana,dimana dalam pasal 1 angka 1 PERMA nomor 2 tahun 2015 disebutkan,
Penyelesaian Gugatan Sederhana diartikan sebagai tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana,” ungkap Ahmad Ishan kepada PortalNTT di Pengadilan Negeri Larantuka usai digelarnya sidang.

Dalam formulir gugatan dari penggugat (BRI) yang dilansir portalNTT dengan no : 1 /PDT-6-5/2017/PN/Lrt,dijelaskan adanya tunggakan angsuran pinjaman sejak bulan September 2016 oleh tergugat satu dan dua.

Jumlah tunggakan Rp. 194.897.575.(seratus sembilan puluh empat juta,delapan ratus sembilan puluh tujuh ribuh,lima ratus tujuh puluh lima rupiah) dari besarnya pinjaman Rp. 20o juta,sehingga oleh pihak penggugat menganggap telah menjadi kategori kredit macet.

Pantauan media ini, sidang dengan tergugat Anton Molan bersama isterinya Maria Lepan Kleden dengan penggugat Bank BRI diruang sidang utama Pengadilan Negeri Larantuka,berlangsung kondusif.

Pihak penggugat hanya dihadiri dua orang pegawai Bank BRI. Penggugat pada saat dimintai sanggahannya oleh Hakim Ketua tetap pada prinsip gugatannya dan pihak tergugat tetap pada keberatannya. Keberatan pihak tergugat karena tergugat pernah mengangsur pinjaman mereka.

“Apakah ada kemauan untuk menempuh jalan lain yang sifatnya meringankan kedua belah pihak,?
tetapi proses persidangannya akan terus berjalan,” kata Ishan.

Hakim Ishan Amir dalam persidangan menyampaikan,gugatan sederhana tersebut berproses selama 25 hari terhitung mulai hari ini (19/4).

Sementara itu tergugat dua, Maria Lepan Kleden dalam persidangan menerangkan bahwa, selama pinjaman berproses, Ia selalu mengansur pinjaman setiap bulanya ke BRI.

“Jika terhitung macet sejak bulan September 2016,itu sama halnya dengan, Saya dan Suami Saya (tergugat satu) tidak pernah mengangsur pinjaman kami ke BRI sama sekali.

Kami punya barang bukti slip penyetoran hingga bulan Desember 2016.Pernah pada saat kami setor bulan Agustus 2016 ,kami hanya dikasih slip penyetoran foto copy oleh pihak Bank. Ketika kami minta slip penyetoran asli mereka bilang nanti baru sekalian dikasih slip korannya saja,” ungkap Maria Kleden.

Hal yang sama juga diungkapkan Antonius Soge Molan usai sidang,dikatakannya,setiap bulan Istrinya selalu mengangsur pinjaman ke BRI. Sebelum melakukan pinjaman Anton meriwayatkan,dirinya didatangi oleh salah salah seorang pegawai Bank menawarkan pinjaman tersebut.

“Awalnya dia tawarkan kami pinjam sebesar Rp 250 juta,Saya jawab itu terlalu besar. Sehingga dia (pegawai bank) menawarkan kami pinjam 200 juta. Jaminan kami pada saat itu BPKB oto. Setelah itu Dia meminta lagi jaminan dari kami berupa sertifikat tanah. Dia beralasan bahwa BPKB terlalu kecil nilainya untuk jadi jaminan,” tutur Anton Molan.

Anton menyayangkan sifat dan tindakan pegawai Bank pada saat menagih angsuran pinjaman ke nasabah,ada tindakan kekerasan yang dilakukan pada saat itu.

“Saya sangat kecewa kepada Bank BRI cabang Larantuka karena tidak adanya toleransi antar sesama kita manusia. Istri Saya sampai menangis dan mencium kaki pegawai Bank pada saat Ia (pegawai Bank) masuk dan mengusir Istri dan anak Saya saat itu, sekejam itukah perlakuan kalian kepada kami nasabah,?” sesal Anton sambil menoleh ke arah istrinya yang sedang menitihkan air mata.

Menjawabi pertanyaan Wartawan terkait tindakan kekerasan pegawai Bank atas nasabah asal Kelurahan Lewolere ini,Pihak Bank BRI yang dikonfirmasi usai sidang enggan berkomentar.

“Kalau soal itu kami tidak berwenang memberikan keterangan pers kepada Wartawan.Nanti dikonfirmasi langsung saja ke pak Kepala,” kata salah seorang pegawai Bank sambil meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Larantuka.

Sidang gugatan BRI cabang Larantuka terhadap nasabahnya sendiri dilanjutkan Jumad 21 April 2017,pukul 10.oo Wita. (Ola)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60