PORTALNTT.COM, KUPANG – Yohanes Umbu Praing menelan pil pahit di penghujung kariernya. Harapan dan ambisinya untuk menduduki kursi Direktur Utama Bank NTT akhirnya kandas di tengah jalan, setelah namanya tidak masuk dalam daftar calon yang direkomendasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Padahal, sejak awal proses seleksi, Umbu Praing disebut-sebut sebagai salah satu kandidat kuat. Ia dikenal luas di lingkungan Bank NTT sebagai sosok yang berdedikasi, memiliki pengalaman panjang, dan memahami kultur organisasi dari bawah hingga ke level strategis. Namun kenyataan berbicara lain, langkahnya terhenti di babak akhir.
Dari hasil proses fit and proper test yang dilakukan OJK, hanya Charlie Paulus yang akhirnya direkomendasikan untuk menduduki jabatan Direktur Utama. Sementara itu, nama Umbu Praing yang juga diusulkan dalam RUPS Luar Biasa, justru kandas di akhir.
Bagi banyak pihak, keputusan ini menjadi kejutan besar.
“Pak Umbu itu bukan orang baru, beliau bagian dari sejarah Bank NTT. Banyak yang tidak menyangka ia tidak lolos. Harusnya Ia yang layak jadi Dirut,” ujar salah satu sumber internal bank yang enggan disebut namanya, Jumat (17/10/2025).
Namun, di balik keputusan tersebut, muncul pula berbagai spekulasi mengenai aroma politik dalam proses seleksi direksi. Beberapa pihak menduga adanya pertimbangan nonteknis yang ikut memengaruhi hasil akhir.
“Di Bank NTT, jabatan strategis seperti direktur utama tidak pernah lepas dari kepentingan politik pemegang saham,” ujar sumber lain dari internal Bank NTT.
Meski demikian, pihak regulator tetap menegaskan bahwa setiap calon direksi harus melewati uji fit and proper test secara objektif dan profesional. OJK dan Pansel disebut mempertimbangkan rekam jejak, integritas, dan kompetensi dalam pengambilan keputusan akhir.
Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu menyampaikan bahwa proses fit and proper test dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menilai aspek integritas, kompetensi, dan rekam jejak para calon direksi.
“Yang sudah ada keputusan, Calon Direktur Utama (Dirut) Charlie Paulus direkomendasikan. Yohanis L Praing belum direkomendasikan. Calon Dir. Kredit Alo Geong direkomendasikan. Calon Dir. Operasional dan SDM Rahmat Saleh direkomendasikan,” ungkap Japarmen Manalu pada PortalNTT, Kamis (16/10/2025).
Bagi Umbu Praing, hasil ini menjadi babak penutup perjalanan panjangnya di dunia perbankan. Selama bertahun-tahun ia menjadi bagian penting dalam dinamika Bank NTT, melewati berbagai masa sulit dan transformasi manajemen. Kini, ketika ambisinya mencapai puncak karier justru kandas, yang tersisa hanyalah refleksi dan penghargaan atas dedikasi panjangnya.
Analisis Antara Ambisi dan Kepentingan
Proses seleksi direksi Bank NTT kembali menunjukkan bahwa jabatan di tubuh bank daerah tak pernah sepenuhnya steril dari dinamika politik. Kursi direktur utama bukan hanya posisi profesional, tetapi juga simbol kendali ekonomi daerah yang menyentuh kepentingan banyak pihak, mulai dari pemegang saham pemerintah, elite politik, hingga jaringan bisnis lokal.
Kegagalan Umbu Praing bukan sekadar kisah pribadi, tetapi juga potret realitas sistemik: bahwa di banyak lembaga daerah, profesionalisme kerap harus berhadapan dengan kepentingan. Di sisi lain, keputusan ini bisa menjadi momentum bagi Bank NTT untuk menegaskan arah baru apakah tetap sebagai “bank pembangunan daerah” yang profesional, atau menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik.
Bagi publik, satu hal menjadi jelas: kepercayaan terhadap Bank NTT tidak hanya bergantung pada siapa yang duduk di kursi direktur utama, tetapi pada seberapa bersih dan transparan proses itu dijalankan.
Untuk diketahui berdasarkan hasil fit and Proper test oleh OJK maka berikut nama-nama yang telah lolos calon Direksi dan Komisaris.
- Donny Haetubun sebagai Komisaris Utama (Komut) Bank NTT.
- Charlie Paulus sebagai Direktur Utama Bank NTT
- Alo Geong sebagai Direktur Kredit Bank NTT
- Rahmat Saleh sebagai Dir. Operasional dan SDM.
Dengan keluarnya hasil ini, proses penetapan dan pelantikan direksi dan komisaris Bank NTT periode berikutnya kini menunggu tindak lanjut dari pemegang saham melalui RUPS. Waktu pelaksanaan RUPS paling lambat 60 hari sejak keputusan dikeluarkan.







