PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Pihak Kepolisian Sektor Rote Selatan (Polsek Rotsel) masih terus mendalami Kasus Pengrusakan lahan kebun di Desa Tebole, Kec. Rote Selatan.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh Sarfenci Ndukonak, Petani asal Dusun Nggoloina, Desa Tebole sejak tanggal 30 Juni 2021 dengan laporan polisi nomor : LP/B/23/VI/SPKT/Sek Rotsel/Res RND/NTT ini sedang dalam penanganan pihak Polsek Rote Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Rote Selatan, saat dikonfirmasi media ini melalui panggilan WhatsApp pada, Rabu (6/10/2021) menjelaskan bahwa pihaknya serius dalam menangani kasus pengrusakan tersebut.
“Sejauh ini sudah dua kali kami berikan SP2HP pada pelapor, dan sementara masih dalam penyelidikan. Ada 9 orang saksi yang telah kami periksa dan hasilnya juga akan disampaikan pada pelapor melalui SP2HP yg ketiga nanti,” ungkap Kapolsek Rote Selatan, Ipda Godlife Siuk Manu, SH.
Ipda Godlife juga menjelaskan bahwa pihaknya sementara terus mendalami kasus pengrusakan tersebut, karna menurut hasil pemeriksaan bahwa terdapat saling klaim tanah dan tanaman di lahan kebun tersebut.
Sementara itu, Sarfince Ndukonak selaku pelapor yang saat dijumpai media ini di lokasi kebun yang alami pengrusakan tersebut menjelaskan bahwasanya memang tanah kebun itu bukan miliknya, melainkan milik Moses Dethan, warga Desa Pilasue, Kec. Rote Selatan.
“Kami hanya penggarap, karna dulu sekitar tahun 2005 lahan itu kosong tidak ditanami. Jadi kami minta pada Moses Dethan dan ayahnya, dan mereka ijinkan kami kelola lahan itu. Saya dan suami tanami pohon Jati, pohon Mahoni, juga Pohon Lantoro,” jelas Sarfince Ndukonak pada Media ini.
“Tapi pada bulan Juni(2021) lalu, Moses mau ambil kembali tanahnya. Dia utus beberapa orang datang kesini, tapi kami tidak ada dirumah. Lalu orang-orang itu langsung masuk ke kebun dan mulai pembersihan lahan. Tanaman kami dibakar semua. Itu yang buat saya laporkan ke Polsek,” tambahnya.
Sarfince Ndukonak juga menjelaskan pada media ini bahwa sesungguhnya mereka sama sekali tidak ada niat untuk merampas tanah lahan kebun tersebut. Karna itu memang bukan milik mereka.
“Kami hanya mencari keadilan, karna sebagai penggarap ya paling tidak hasil tanaman Jati dan Mahoni itu harusnya kita bagi sama rata dengan tuan tanah. Kenapa mereka langsung babat habis dan bakar semua pohon itu ?. Kan dari awal mereka sendiri yang ijinkan kami kelola tanah itu. Mau ambil kembali lahan ya duduk bicara baik-baik dulu,” ungkap Sarfenci Ndukonak.
“Saya dan suami sedih melihat hasil keringat kami dibakar habis begitu, padahal tanaman itu selama ini jadi Sumber penghidupan. Anak kami 3 orang lagi kuliah di Kupang, semua biaya dari hasil kebun itu,” lanjut Sarfince dengan nada sedih.
Sarfince Ndukonak hanya berharap agar pihak Polsek Rote Selatan bisa secepatnya menangani masalah pengrusakan lahan tersebut guna memberikan keadilan bagi keluarganya.
Pantauan media di lokasi kebun tersebut pada tanggal 2 Oktober 2021, nampak jelas masih terjadi pembakaran yang belum diketahui siapa pelakunya. Padahal menurut informasi dari Sarfince Ndukonak bahwa Pihak Polsek sementara melarang semua pihak untuk tidak boleh beraktivitas di lokasi tersebut karna masih dalam penyelidikan Polsek Rote Selatan.
Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali