PORTALNTT.COM, WAIBAKUL – Pada Rabu 21 November 2018, di Ruang Sidang DPRD Sumba Tengah Kompleks Pemerintahan Makatul Waibakul Kabupaten Sumba Tengah, berlangsung Rapat Paripurna Ke VII Masa Sidang III DPRD Sumba Tengah terkait Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumba Tengah Atas Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2019 dan Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD atas Pendapat Kepala Daerah Terhadap Nota Pengantar 2 (Dua) Ranperda Inisiatif DPRD.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Sumba Tengah Drs. Umbu Neka Jarawoli. Turut hadir dalam kegiatan ini diantarnya Bupati Sumba Tengah Drs. Paulus S.K. Limu, Wakil Bupati Sumba Tengah Ir. Daniel Landa, Sekda Sumba Tengah Drs.Umbu Sawola, M.Si,
Wakil Ketua I DPRD Sumba Tengah (Marthen Ngadu Oly, ST, Wakil Ketua II DPRD Sumba Tengah Bakar Jerimani,Staf Ahli dan Para Asisten Setda Sumba Tengah.Sejumlah pimpinan OPD, Kabag dan Sekretaris OPD Se-Kab. Sumba Tengah.
Bupati Sumba Tengah Drs. Paulus S.k.Limu, dalam Penyampaian jawaban Pemerintah atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumba Tengah atas nota pengantar Ranperda APBD Tahun 2019 mengatakan Pemerintah sungguh mengapresiasi berbagai catatan kritis, saran, pendapat, harapan, pandangan, bahkan sinyalemen jajaran Dewan yang dituangkan dalam pandangan umum fraksi-fraksi Dewan.
“Pemerintah sungguh meyakini bahwa berbagai tuangan ide/gagasan dari para fraksi Dewan merupakan bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan konstruksi dan postur APBD yang baik, dalam arti mampu menjawab ekspektasi publik akan kebutuhan-kebutuhan dasarnya dan juga mampu menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan layanan masyarakat di Kabupaten Sumba Tengah,” kata Bupati Sumba Tengah Paulus.
Paulus menjelaskan tentang ringkasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019 yaitu, Pendapatan yang bersumber dari PAD, Dana Perimbangan dan Dana Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 624.023.753.946,00- (Enam Ratus Dua Puluh Empat Milyar Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Empat puluh Enam Rupiah).
Belanja (Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung) sebesar Rp.632.023.753.946,00-
Pembiayaan Daerah (Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah) sebesar Rp,8.000.000.000,00- (Delapan Milyar Rupiah).
Penyampaian Jawaban DPRD terhadap Pendapat Kepala Daerah Atas Dua Ranperda Inisiatif DPRD Kab. Sumba Tengah oleh Ketua DPRD Sumba Tengah, Drs.U.Neka Jarawoli menyampaikan, pada kesempatan berharga ini merupakan momentum dimana Pemerintah dan DPRD secara kelembagaan mengajukan Ranperda, ini membuktikan bahwa kemitraan yang terjadi selama ini bukanlah kemitraan semu tetapi sungguh-sungguh berakar dalam sanubari kekeluargaan dalam bingkai “Tana Waikanena Loku Waikalala”.
“Motif substansial yang mendasari lahirnya kedua Ranperda Inisiatif DPRD telah mendarat secara tepat melalui respons Pemerintah atas Nota Pengantar Kedua Ranperda Inisiatif ini.
Respons Pemerintah tidaklah membuat Kami puas diri, namun menjadi pemicu bagi DPRD secara kelembagaan untuk lebih meningkatkan kapasitas dan kualitasnya dalam menjalankan 3 fungsinya,” kata Jarawoli.

Pada kesempatan ini kata Jarawoli, Kami berharap agar dalam proses pembahasan lanjutan, Pemerintah khususnya melalui OPD terkait, kedua (2) Ranperda ini sungguh-sungguh dapat memberikan pencermatan yang serius sehingga akhirnya dapat menghasilkan Perda yang konstitusional dan sesuai dengan tatanan regulasi yang berlaku.
Ranperda APBD Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan oleh Bupati Sumba Tengah dalam Rapat tersebut rencananya akan ditetapkan dalam Perda APBD TA.2019 oleh DPRD Sumba Tengah pada tanggal 29 November 2018. (Mus)







