Rektor Undana Temui Ditjen AHU, Usulkan Prodi Kenotariatan di Kupang

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, JAKARTA – Universitas Nusa Cendana (Undana) mengambil langkah strategis untuk memperkuat layanan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, ST., M.Eng., menemui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Dr. Widodo, S.H., M.H., guna mengajukan rencana pembukaan Program Studi (Prodi) Kenotariatan, Selasa (10/3/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta ini, diinisiasi langsung oleh Undana sebagai respon atas tingginya kebutuhan tenaga notaris di wilayah timur Indonesia. Dalam audiensi tersebut, Rektor hadir didampingi Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Dr. drh. Annytha I. R. Detha, M.Si., Dekan Fakultas Hukum Undana, Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H., serta Ketua Pengwil NTT Ikatan Notaris Indonesia (INI), Zantje M. Voss Tomasowa, S.H., M.Kn.

Dukungan Regulasi dan Rekomendasi Pusat

Rektor Undana, Prof. Jefri S. Bale, mengungkapkan bahwa terdapat dua poin utama dalam pertemuan tersebut. Pertama, Undana menyatakan kesiapan penuh untuk menyelenggarakan pendidikan kenotariatan seiring dengan rencana pembukaan moratorium dari Kementerian Hukum. Kedua, Undana secara resmi memohon rekomendasi dari Ditjen AHU sebagai prasyarat administratif.

“Kami berharap mendapatkan rekomendasi tersebut sebagai bagian dari persyaratan administrasi sebelum pengajuan pembukaan prodi diproses lebih lanjut di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti Sainstek) RI,” ujar Prof. Jefri.

Senada dengan Rektor, Prof. Annytha, turut menegaskan bahwa rekomendasi dari Kementerian Hukum merupakan legal standing yang sangat krusial. Hal ini akan mempermudah koordinasi antar-kementerian saat verifikasi kebutuhan dan kesiapan prodi dilakukan oleh pihak Dikti Sainstek.

Menjawab Ketimpangan Distribusi Notaris di NTT

Urgensi pembukaan prodi ini didukung kuat oleh data dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah NTT. Ketua Pengwil INI NTT, Zantje M. Voss Tomasowa, membeberkan fakta bahwa saat ini hanya tersedia sekitar 150 notaris untuk melayani lebih dari 20 kabupaten/kota di NTT. Ironisnya, sebaran tenaga hukum ini belum merata.

“Sekitar 45 persen notaris terkonsentrasi di Kota Kupang, sementara di beberapa kabupaten lain bahkan hanya ada satu notaris. Pembukaan prodi di Undana akan sangat membantu putra daerah yang ingin menempuh pendidikan kenotariatan namun terkendala biaya jika harus ke luar daerah,” jelas Zantje.

Kesiapan Akademik dan Pengelolaan

Terkait teknis pelaksanaan, Dekan Fakultas Hukum Undana, menyatakan bahwa Prodi Kenotariatan nantinya akan berada di bawah pengelolaan Fakultas Hukum sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS). Secara umum, ketersediaan sumber daya dosen pengajar teori hukum sudah memadai.

“Kesiapan sumber daya dosen cukup. Untuk pengajar dengan spesialisasi kenotariatan, kami akan segera melakukan rekrutmen sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN),” tutur Dr. Simplexius.

Melalui inisiatif ini, Undana berkomitmen tidak hanya untuk mencetak praktisi hukum yang kompeten dalam pembuatan akta otentik dan dokumen hukum lainnya, tetapi juga untuk memastikan akses pendidikan tinggi yang lebih merata dan terjangkau bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Komentar Anda?

Related posts