Rencana Aksi 1000 Lilin Batal, Kapolres Flotim : Penyampaian Aspirasi Silakan Dilakukan Tetapi Ada Aturannya

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, LARANTUKA -Sebagaimana yang diberitakan media ini sebelumnya, tidak diberikannya ijin dari Kepolisian Resor Flotim atas aksi pelaksanaan 1000 lilin untuk keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), oleh pemuda lintas agama di Kabupaten Flores Timur (Flotim), yang akan diagendakan pada Selasa 16 Mei 2017 malam, menuai banyak keritikan dan kekecewaan dari para peserta aksi.

Pantauan Portal NTT pada Selasa 16 Mei 2017, pukul 19.36 Wita malam, banyak warga yang tidak mengetahui pembatalan aksi 1000 lilin tersebut berdatangan ke taman kota Larantuka. Aparat Kepolisian dari Polres Flotim berjaga-jaga disekitaran taman kota hingga area Kapel St. Antonius dari Padua Kelurahan Pohon Sirih.

“Ah, Cuma bakar lilin doang kaga dikasih ijin, malam 1000 lilin di Kota Larantuka Cuma dalam mimpi. Kecewa berat,” tulis aqun facebook Indhye Nangareja, yang dikutip media ini dalam postingan di facebooknya, Rabu (17/5/2017).

Menjawabi keluhan dan kekecewaan warga kota Larantuka atas pembatalan aksi tersebut, Kapolres Flotim, AKBP Arry Vaviryanto, yang dikonfirmasi langsung media ini diruang kerjannya mengatakan, Polres Flotim tidak pernah melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah atau golongongan tertentu. Sepanjang penyampaian tersebut tidak melanggar Undang-udang dan aturan yang berlaku. Sebaliknya, jika bertentangan dengan aturan, maka kepolisian akan mengambil tindakan, mulai dari pendekatan persuasif hingga pembubaran secara paksa.

“penyampaian pendapat dimuka umum dipersilakan. Tetapi kita harus sesuaikan sama aturannya. Jadi sesuai Peraturan Kapolri no. 9 tahun 2008 tentang pelayanan, pengamanan dan penanganan hukum, penyampaian dimuka umum, disitu dicantumkan bahwa 3×24 jam sebelum pelaksanaan aksi, itu sudah melayangkan surat permintaan ijin untuk melaksanakan aksi.

Jadi nanti dalam surat ijin itu jelas, bentuknya apa, lokasinya dimana, siapa korlapnya, apa jenis kegiatannya, dengan demikian dari 3×24 jam itu kita berikan pengamanan. Kalau ditempat terbuka, maka kegiatannya mulai dari jam 06.00 Wita pagi sampai jam 06.00 Wita sore, Kita berikan kebebasan untuk penyampaian pendapat dimuka umum, lepas dari jam itu jika masih kurang puas maka pindah ke tempat yang tertutup dimulai, jam 06.00 Wita sore sampai jam 10.00 Wita malam, tetapi tidak ditempat yang terbuka,” kata AKBP Arry Vaviryanto, Rabu (17/5/2017).

Lebih lanjut Arry Vaviryanto menjelaskan, hal tersebut sesuai perintah langsung dari Kapolri bahwa, masyarakat atau siapapun yang mengadakan pendapat dimuka umum harus mematuhi aturan yang sudah ada.

“Unjuk rasa, berdemo, dan penyampaian aspirasi silahkan dilakukan. Namuan, tidak boleh keluar dari koridor-koridor perundangan-udangan yang berlaku. Seperti berunjuk rasa di malam hari, itu tidak boleh,” jelasnya.

Dirinya mengaku, belum menerima permintaan izin terkait aksi 1000 lilin yang akan digelar oleh pemuda lintas agama di Flotim.

“Info seputar aksi 1000 lilin baru laporan dari intelijen. Yang artinya, sampai saat ini pihak yang ingin menyelenggarkan aksi tersebut, belum mengajukan izin ke Polres Flotim, mereka hanya memberitahukan melalui media saja,” katanya.

Dikatakannya, hal tersebut dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di Flotim. Kepolisian harus jaga kamtibmas di Flotim. Apalagi Ia menambahkan, Flotim sebentar lagi akan ada pelantikan Bupati – wakil bupati dan sedang ada turnamen sepak bola Bupati cup. Ia meminta agar situasi di Flotim tetap terjaga dan selalu kondusif.

“Mungkin masyarakat melihat, kok kemarin-kemarin sudah dilaksanakan. Nah, yang kemarin dilaksanakan itu sudah berapa minggu yang lalu. Sekarang itu tidak viral lagi, karena pesan-pesan itu sudah dibaca. Jangan kita sudah tenang begini dilakukan aksi begitu. Tanggal 14 Mei 2017 kemarin ada direktif dari Bapak Kapolri tentang masalah aksi unjuk rasa yang dalam hal ini berkaitan dengan aksi pembakaran lilin dan lain-lain,” ungkap AKBP Arry Vaviryanto.

Dirinya mengatakan, direktif dari Kapolri sudah secara tegas di disampaikan, jika terjadi hal-hal seperti itu maka tugas dari Kepolisian adalah menjalankan amanat UU no. 9 tahun 2008. Maka secara otomatis Kepolisian akan membubarkan kegiatan tersebut. Apalagi kegiatan tersebut dianggap tidak berijin oleh Kepolisian.
Ia mengharapkan agar masyarakat Flotim atau siapapun yang akan mengemukakan pendapat dimuka umum, harus mematuhi undang-undang dan aturan yang sudah ada. (Ola)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60