PORTALNTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao resmi bekerja sama dengan Bank NTT dalam pengelolaan pembayaran pajak dan retribusi daerah. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (10/2/2026), sebagai langkah mempercepat digitalisasi layanan publik dan memperkuat transparansi keuangan daerah.
PKS tersebut diteken langsung oleh Paulus Henuk selaku Bupati Rote Ndao dan Charlie Paulus, Direktur Utama Bank NTT. Melalui kerja sama ini, seluruh pembayaran pajak dan retribusi daerah akan diproses melalui sistem perbankan Bank NTT yang sudah terintegrasi secara digital.
Bupati Paulus Henuk mengatakan, langkah ini menjadi strategi penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kolaborasi ini adalah bagian dari upaya menghadirkan layanan yang lebih mudah, tertib, dan transparan. Sistem non-tunai akan membuat pengelolaan keuangan lebih rapi dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dengan sistem pembayaran non-tunai, masyarakat Rote Ndao diharapkan lebih mudah membayar pajak dan retribusi. Prosesnya lebih cepat, aman, dan dapat dipantau secara langsung. Selain itu, penerimaan daerah juga bisa tercatat secara real time sehingga mengurangi risiko kebocoran.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan pihaknya siap mendukung penuh kebijakan tersebut. Menurut dia, Bank NTT berkomitmen menyediakan layanan perbankan yang aman dan andal untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan pendapatan.
Kerja sama ini menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan Bank NTT dalam mendorong transformasi digital di sektor pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berharap sistem pembayaran terintegrasi ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberi dampak nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.







