Saksi Banyak, Bukti Kuat, Tersangka Nol. Kasus Mangrove di Rote “Jalan di Tempat”?

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO — Skandal dugaan penebangan kayu mangrove di kawasan hutan Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu, semakin menyeret perhatian publik. Alih-alih menunjukkan progres tegas, penanganan kasus oleh Polres Rote Ndao justru dinilai berputar di tempat, meninggalkan kesan lamban, rapuh, dan minim keberanian dalam menyentuh aktor utama di balik kejahatan lingkungan ini.

Perkara yang bermula dari laporan masyarakat dan temuan Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rote Ndao sejak Jumat (02/08/2024) itu kini telah memasuki tahap penyidikan per Rabu (01/04/2026). Namun ironisnya, setelah hampir dua tahun bergulir, belum satu pun tersangka ditetapkan. Padahal, penyidik mengklaim telah memeriksa 15 orang saksi serta mengamankan sedikitnya 296 batang kayu mangrove sebagai barang bukti.

Kondisi tersebut semakin diperparah dengan hasil gelar perkara di Polda NTT yang justru menyoroti kelemahan internal penyidikan. Sebagaimana informasi diperoleh media ini dari Humas Polres Rote Ndao bahwa Rekomendasi yang muncul meminta penyidik untuk melengkapi administrasi dan menjalankan proses sesuai SOP.

Bagi banyak kalangan, ini bukan kemajuan, melainkan sinyal bahwa konstruksi perkara belum cukup kuat atau lebih jauh, belum digarap dengan serius sejak awal.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rivai dalam keterangannya mengakui adanya kendala dalam proses hukum, bahkan juga mengakui bahwa upaya pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tanpa mencantumkan nama tersangka telah ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Rekomendasi dari hasil gelar perkara adalah agar penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan melaksanakan penyidikan secara maksimal sesuai SOP. Sebagai tindak lanjut, kami telah berkoordinasi dengan JPU untuk pengiriman SPDP tanpa nama tersangka, namun ditolak oleh pihak JPU,” jelas AKP Rivai, SH, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao.

Pengakuan ini justru mempertegas kesan bahwa penyidikan belum memiliki arah yang kokoh. Koordinasi antara penyidik dan jaksa tampak tidak solid, sementara waktu terus berjalan tanpa kepastian hukum.

Lebih memprihatinkan lagi, dari sekian banyak saksi yang disebut telah diperiksa, penyidik mengakui bahwa dalam tahap lanjutan ini baru dua saksi yang benar-benar diambil keterangannya, yakni Nichodemus Hede dan Hersengki Tulle. Sementara saksi pelapor Demsi F. Mba’u dan saksi lainnya seperti Simon Naffie belum memenuhi panggilan penyidik.

“Pemanggilan terhadap saksi pelapor Demsi F. Mba’u sudah kami lakukan, namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena kedukaan. Demikian juga saksi Simon Naffie yang belum hadir memenuhi panggilan,” ungkap Kasatreskrim Polres Rote Ndao.

Di tengah kondisi tersebut, penyidik masih berencana melakukan pemeriksaan terhadap ahli pemetaan kawasan hutan dari BPKH Wilayah XVI Provinsi NTT serta penyitaan barang bukti tambahan setelah pemeriksaan saksi dilakukan.

“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi lain jika mengetahui atau melihat dugaan tindak pidana,” lanjutnya.

Namun publik menilai, langkah-langkah ini terkesan normatif dan terlambat. Dalam kasus kejahatan lingkungan yang berdampak luas, respons lamban justru membuka ruang hilangnya barang bukti, kaburnya pelaku, bahkan potensi “pengondisian” perkara.

Di sisi lain, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono tetap menyatakan dukungannya terhadap kinerja penyidik.

“Langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Sat Reskrim sudah sesuai dengan hasil gelar perkara di Polda NTT. Saya selaku Kapolres selalu mendukung langkah-langkah penyidik. Kita berkomitmen untuk berada pada jalur yang benar,” tegasnya.

Pernyataan tersebut terdengar normatif di tengah tekanan publik yang menuntut hasil konkret, bukan sekadar komitmen verbal. Sebab, hingga saat ini, yang terlihat justru adalah proses panjang tanpa ujung, sebuah ironi di tengah kerusakan lingkungan yang nyata di depan mata.

Sementara itu, penelusuran media ini menemukan fakta nyata bahwa kayu Mangrove yang ditebang dari hutan lindung Loudanon itu diangkut ke Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat. Kayu Mangrove tersebut digunakan sebagai pagar pembatas di area Hotel NIHI Rote, di Desa Bo’a.

Tak tanggung-tanggung, hasil penelusuran dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Rote Ndao menemukan sebanyak 2.200 batang kayu Mangrove yang dijadikan pagar pembatas di Hotel NIHI Rote yang kemudian dibongkar lalu sempat ditimbun di belakang Hotel NIHI Rote, dekat bibir pantai Bo’a.

Kendati demikian, hingga detik ini pihak Polres Rote Ndao sama sekali belum mengamankan ribuan batang kayu Mangrove tersebut dari kawasan Hotel NIHI Rote.

Mangrove bukan sekadar pohon biasa. Ia adalah benteng alami yang melindungi pesisir dari abrasi, menjaga ekosistem laut, dan menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar. Ketika ribuan batang mangrove ditebang dan penegakan hukum berjalan tertatih, yang dipertaruhkan bukan Mangrove bukan sekadar pohon biasa. Ia adalah benteng alami yang melindungi pesisir dari abrasi, menjaga ekosistem laut, dan menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar. Ketika ratusan batang mangrove ditebang dan penegakan hukum berjalan tertatih, yang dipertaruhkan bukan hanya supremasi hukum, tetapi juga masa depan lingkungan Rote Ndao. supremasi hukum, tetapi juga masa depan lingkungan Rote Ndao.

Komentar Anda?

Related posts