Sandro Balawangak Pastikan KPOTI Sah di Mata Hukum, Respons Keraguan Sekda Kota Kupang

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG — Ketua Komite Permainan Rakyat dan Olahraga Tradisional Indonesia (KPOTI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sandro Balawangak, menegaskan bahwa KPOTI merupakan organisasi independen yang memiliki legalitas resmi dan sah menurut peraturan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikan melalui rilis pers pada Selasa, 2 Desember 2025, sebagai respons terhadap keraguan sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jefri Pelt, mengenai status hukum organisasi tersebut.

Sandro menjelaskan bahwa KPOTI telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Menkumham Nomor AHU-0007761.AH.01.07.Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan KPOTI. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 21 September 2020.

“Legalitas KPOTI sah dan diakui negara. Semua dokumen resmi telah lengkap dan memenuhi ketentuan Kemenkumham,” tegas Sandro.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah memberikan pengesahan badan hukum berdasarkan Akta Nomor 16, tanggal 24 Januari 2020, yang dibuat oleh Notaris Asih Wahyuni Martaningrum, S.H. Pengesahan berlaku sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Radhian Muzhar, S.H., LL.M.

Lebih jauh, Sandro menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Munas I di Lombok dan Munas II di Jakarta tahun 2025, KPOTI memberikan mandat kepada Gregorius Takene untuk memimpin KPOTI Kota Kupang. Ia memastikan bahwa struktur organisasi KPOTI secara nasional maupun daerah berjalan sesuai jalur organisasi yang sah.

Menurut Sandro, kepengurusan KPOTI di Nusa Tenggara Timur telah terbentuk di 16 dari total 22 kabupaten/kota.

“Yang belum ada pengurusnya itu hanya di Daratan Sumba, Sabu, dan Rote,” ujarnya.

Untuk itu, ia meminta Pemerintah Kota Kupang melalui Sekda Kota Kupang agar tidak ragu memberikan dukungan kepada KPOTI, khususnya dalam upaya melestarikan permainan rakyat dan olahraga tradisional di Kota Kupang. Meski begitu, Sandro tetap memberikan apresiasi atas perhatian Sekda Kota Kupang yang meminta kejelasan status hukum KPOTI demi memastikan kontribusi organisasi berjalan sesuai aturan.

Di sisi lain, Ketua KPOTI Kota Kupang, Goris Takene, menekankan bahwa setiap aktivitas KPOTI didorong oleh kepedulian terhadap pelestarian budaya bangsa di tengah pesatnya perubahan zaman.

“Niat gerakan KPOTI Kota Kupang ini semata-mata bergerak dari nurani, dari kegelisahan kami melihat identitas budaya bangsa yang mulai tergerus,” ujar Goris.

Ia menuturkan bahwa permainan rakyat dan olahraga tradisional tidak hanya menjadi bagian dari aktivitas fisik, tetapi juga media pendidikan karakter, memperkuat persaudaraan, dan menjaga kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun. Menurutnya, tanpa gerakan kolektif, banyak permainan tradisional terancam hilang dari kehidupan generasi muda.

“Kami hadir untuk menghidupkan kembali kebanggaan itu, agar anak-anak tidak lupa siapa mereka dan dari mana mereka berasal,” tambahnya.

KPOTI Kota Kupang menegaskan komitmennya melanjutkan berbagai program pelestarian budaya, mulai dari edukasi permainan tradisional, penyelenggaraan lomba rakyat, hingga kerja sama dengan sekolah dan komunitas.

Dalam waktu dekat, KPOTI Kota Kupang akan menggelar kegiatan Teras Main Indonesia Kota Kupang pada 5–6 Desember 2025, yang rencananya melibatkan sekitar 500 anak sebagai bentuk gerakan massal mempopulerkan kembali permainan rakyat dan olahraga tradisional di tengah masyarakat.

Komentar Anda?

Related posts