Satu Tahun Mandek, Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Pejabat Koperasi Swasti Sari Masih Menggantung, Kuasa Hukum Desak Kapolda Tindak Tegas demi Nasib Puluhan Ribu Anggota

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum pejabat Koperasi Swasti Sari kembali menuai sorotan publik. Lebih dari satu tahun sejak dilaporkan ke aparat penegak hukum, perkara yang menyangkut kepentingan puluhan ribu anggota koperasi itu belum menunjukkan kejelasan hukum.

Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum pejabat koperasi yang digunakan dalam dokumen resmi organisasi telah masuk ke kepolisian sejak tahun lalu. Namun hingga kini, proses penyidikan dinilai berjalan lamban dan belum memperlihatkan perkembangan signifikan.

Adi Bulu, S.H, Kuasa hukum pelapor menilai mandeknya penanganan perkara ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan. Kondisi tersebut dinilai merugikan anggota koperasi yang menggantungkan hak dan kewajibannya pada legalitas setiap keputusan organisasi.

“Ini bukan perkara sepele. Dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat koperasi berdampak langsung pada legitimasi keputusan strategis koperasi. Jika dibiarkan berlarut, kepercayaan anggota bisa runtuh,” ujar Adi Bulu, S.H, kuasa hukum pelapor, Selasa (13/1/2026).

Ia mengungkapkan, sejumlah keputusan penting koperasi diduga bersumber dari dokumen yang keabsahannya dipertanyakan. Akibatnya, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), proses pemilihan pengurus, hingga kebijakan keuangan koperasi ikut terhambat.

Lebih lanjut, keterlambatan penanganan kasus ini dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi memicu konflik internal yang lebih luas di tubuh koperasi.

Atas dasar itu, kuasa hukum secara terbuka mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur untuk turun tangan langsung, memastikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

“Puluhan ribu anggota koperasi menunggu kepastian hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

Kronologi Laporan

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum pejabat di Koperasi Swasti Sari resmi dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Laporan tersebut teregister dalam LP Nomor: STTLP/B/96/IV/2025/SPKT/POLDA NTT, tertanggal Senin (28/4/2025).

Kuasa hukum pelapor, Adi Bulu, S.H., menyampaikan bahwa laporan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan ilegal tanda tangan mantan General Manager Koperasi Swasti Sari, Yohanes Sason Helan, untuk menerbitkan sebuah Peraturan Khusus (Persus).

“Tanda tangan Pak Yohanes diduga di-scan tanpa persetujuan dan digunakan dalam dokumen Persus. Ini jelas merupakan dugaan pemalsuan,” tegas Adi Bulu usai melapor di Polda NTT.

Menurut Adi, terbitnya Persus tersebut berdampak pada kerugian koperasi, baik secara finansial maupun terhadap kredibilitas lembaga. Ia menjelaskan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, pernikahan antar sesama karyawan mewajibkan salah satu pihak mengundurkan diri.

“Namun dengan adanya Persus itu, keduanya tetap bekerja dan menerima gaji penuh. Beban pengeluaran koperasi bertambah, kepercayaan publik pun menurun. Bahkan, ada nasabah yang mulai menarik sahamnya,” ungkap Adi.

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk surat keberatan dari Yohanes Sason Helan yang menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan tanda tangannya dalam penerbitan Persus dimaksud.

Komentar Anda?

Related posts