PORTALNTT.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (DPP LVRI) Marsekal Muda TNI (Purn) FX Soejitno menegaskan soal Anggota Veteran di Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya di Kabupaten Belu dan Malaka yang tidak taat pada UU dan AD/ART LVRI akan diusulkan untuk dihapus Hak Veterannya.
Ditegaskan FX Soejitno bahwa anggota veteran yang tidak patut terhadap LVRI agar DPC LVRI Belu dan Malaka, DPD LVRI NTT untuk melapor ke DPP LVRI, sehingga DPP akan menindaklanjuti ke Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) guna mencabut hak veteran mereka.
“Veteran yang tidak patut ke LVRI lapor ke kita biar kita urus ke Kemham RI, sebab orang-orang yang tidak mau tunduk kepada LVRI dengan kerjasama Kemham kita akan cabut hak veterannya,” tegasnya
Pihaknya akan mengupayakan untuk mencabut hak veteran meskipun LVRI tidak punya hak untuk mencabut tetapi LVRI akan mengusulkan ke Kemhan RI.
“Yang mencabut bukan kita, surat keputusan dikeluarkan oleh Kemham tapi kita yang akan mengusulkan,” jelasnya lagi.
Ia sendiri meminta kepada LVRI di Wilayah NTT untuk mengurus anggota veteran yang patut terhadap LVRI, sedangkan yang tidak patut silahkan dilaporkan.
Hal itu disampaikan saat rapat konsultasi Legiun Veteran Provinsi NTT diwakili Sekretaris DPD LVRI NTT Nicolaus Dawi, Ketua DPC LVRI Kabupaten Belu Srefanus Atok Bau dan Kuasa Hukum DPD LVRI NTT Fransisco Bernando Bessi pada Senin, 12 April 2021 di Kantor DPP LVRI.
Kedatangan LVRI guna membahas polemik Veteran di Wilayah NTT.
Sebelumnya, Nicolaus Dawi mengemukakan persoalan Veteran di Wilayah NTT khususnya Kabupaten Belu, Malaka dan TTU.
Yang mana, maraknya calo – calo yang telah mengambil bagian dalam perekrutan Anggota Veteran dan Veteran bahkan terjadi tindak pidana pemerasan dan penipuan. (tim)