Setubuhi Siswi di Bawah Umur, Penjaga Sekolah Eagle School Terancam 15 Tahun Penjara

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Adrianus Musu alias Nus selaku penjaga Sekolah di Yayasan Anugerah Sempurna Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Sekolah Dasar Eagle School di desa Faifua Kecamatan Rote Timur.

Adrianus musu ditahan sebagai tersangka sekitar 82 hari di Polsek Rote Timur untuk menjalani proses hukum atas dugaan persetubuhan terhadap seorang Siswi di sekolah tersebut yang berinisial “S” (7 tahun) kemudian akhirnya berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao, Senin, 20 Mei 2019 dan tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (2), pasl 76 UU RI.NO.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.

“Kasus persetubuhan Siswi yang masih di bawah umur dengan tersangka Adrianus Musu telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Rote Ndao hari ini,” kata Kapolsek Rote Timur Ipda Bambang Hartoyo kepada Wartawan, Senin (20/05/2019).

Seperti dilansir PortalNTT sebelumnya Sabtu (02/03/2019) Ipda Bambang Hartoyo Selaku Kapolsek Pantai Baru mengatakan pada hari, Selasa, 26 Februari 2019 sekitar pukul 20.00 wita saksi Petrus Sereh dan Esron Sereh dari tempat pesta pulang ke rumah mereka yang jarak dari tempat pesta sekitar 100 meter.

“Saat melewati rumah milik Welem Teluain kedua saksi melihat cahaya hand phone di belakang rumahnya Welem Teluain dan mereka merasa curiga sepertinya ada sesuatu kemudian kedua saksi itu memberitahukan kepada saksi Nimrot Muris untuk pergi mengecek cahaya handphone tersebut dan saat itu mereka bertiga pergi mengecek ke tempat tersebut menggunakan senter, dan saat Nimrot Muris menyenter ke arah cahaya hand phone mereka melihat Adrianus Musu sedang memeluk dan memangku seorang anak kecil yang berinisial “S”. Dan terlihat anak kecil itu masih mengenakan baju namun tidak menggunakan celana serta celana dalam,” kata Bambang Hartoyo kepada wartawan.

Kapolsek Bambang Hartoyo melanjutkan setelah itu datanglah orang tua korban yang bernama Esau Teluain, langsung mengambil korban dan menggendong serta membawa korban ke rumah ketua RW Eliasar Teluain dan pelaku Adrianus Musu diamankan ke rumah milik ketua RW. Sesampainya ayah korban dan korban di rumah RW, ayah korban bertanya kepada korban “apa yang di lakukan pelaku terhadap korban dan jawaban korban bahwa pelaku memasukan tangannya ke arah kemaluan korban.

“Berdasarkan pengakuan korban tersebut Esau Teluain (ayah Korban) langsung melaporkan ke kepolisian Sektor Rote Timur untuk di Proses hukum,” ujarnya.

Bambang Hartoyo mengungkapkan setelah pihaknya menerima laporan polisi penyidik mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi dan mengajukan permintaan visum et repertum.

Ayah Korban Esau Teluain ketika dikonfirmasi wartawan di kediamannya di RT 011, RW 007 Desa Faifua, Sabtu (02/03/2019) mengatakan dirinya meminta pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus yang menimpa anaknya yang masih berumur sekitar 7 tahun 10 bulan dengan menghukum pelaku sesuai setimpal dengan perbuatannya.

“Saya minta supaya pelaku di hukum sesuai perbuatannya dan saya tidak bersedia berdamai walaupun ada mediasi, setelah masalah ini ibu guru datang beritau bahwa anak sekolah libur tahan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan Anastasia Sumiadi Manalu selaku Kepala Sekolah Pendidikan anak usia dini (PAUD) Eagle School belum berhasil dikonfirmasi. (Nadus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60