Sidang Erasmus Frans, Ahli Pidana Sentil Batas Kewenangan Jaksa

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Persidangan kasus Erasmus Frans Mandato kembali menjadi sorotan tajam publik setelah sejumlah fakta hukum yang terungkap di ruang sidang justru menimbulkan tanda tanya besar terhadap arah penuntutan. Kasus yang berawal dari postingan kritik di Facebook terkait penutupan akses Pantai wisata Bo’a oleh PT Boa Development itu kini memasuki babak krusial, memunculkan perdebatan serius tentang batas kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan media ini di ruang sidang Pengadilan Negeri Rote Ndao pada Kamis (5/2/2025), sidang digelar dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum. Dua saksi ahli dihadirkan, yakni ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Namun, perhatian publik justru tertuju pada pemaparan Prof. Dr. Mompang Pangabean, SH., M.H yang dinilai membuka ruang kritik terhadap konstruksi perkara yang dibangun jaksa.

Dalam keterangannya, ahli hukum pidana tersebut mengurai secara mendalam unsur actus rea dan mens rea yang menjadi dasar dalam menilai dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 3 UU ITE yang didakwakan kepada Erasmus Frans. Penjelasan itu tidak hanya bersifat akademik, tetapi juga menyentuh aspek mendasar tentang bagaimana sebuah kritik di ruang digital dinilai dalam perspektif hukum pidana modern.

Perdebatan semakin tajam ketika ahli menyinggung makna kata “kerusuhan” yang menjadi titik berat dakwaan. Menurutnya, penafsiran yang terlalu luas berpotensi menyeret hukum ke wilayah abu-abu yang rawan disalahgunakan.

“Kerusuhan yang dimaksud sebagai sesuatu yang terjadi di ruang fisik, bukan di ruang digital,” tegas ahli hukum pidana, Prof. Dr. Mompang pangabean, SH.,M.H.

“Pembatasan tentang kerusuhan itu harus terjadi di ruang fisik supaya tidak terjadi diskriminasi dan supaya tidak terjadi kesewenangan dari APH,” lanjut Prof. Mompang Pangabean, menjelaskan.

Pernyataan tersebut memantik reaksi serius di ruang sidang, sebab secara tidak langsung menguji dasar argumentasi yang digunakan dalam perkara ini. Publik pun mulai mempertanyakan apakah penerapan pasal yang digunakan terhadap postingan media sosial telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam hukum pidana.

Tak berhenti di situ, Prof. Mompang Pangabean juga menegaskan prinsip fundamental dalam hukum acara pidana, yakni jaksa hanya boleh membuktikan apa yang didakwakan. Pernyataan ini menjadi sorotan karena dinilai menyentil langsung praktik penuntutan yang kerap meluas dari pokok dakwaan awal.

Kuasa hukum Erasmus Frans Mandato, Jhon Rihi, SH., mengaku sangat terkesan dengan keterangan ahli yang justru dihadirkan oleh pihak JPU sendiri. Menurutnya, penegasan tersebut menjadi pengingat keras bahwa proses peradilan tidak boleh melampaui batas formil yang telah ditetapkan dalam dakwaan.

“Hal yang paling berkesan adalah ahli pidana tadi seorang profesor, dia menekankan bahwa Jaksa tidak boleh menuntut hal yang tidak didakwakan. Artinya bahwa ketika perkara ini dilimpahkan atau di sidangkan, maka patokan perkaranya adalah pada apa yang di dakwakan. Hal yang tidak didakwakan walaupun itu terbukti tetap tidak bisa di tuntut terhadap terdakwa,” Jelas Jhon Rihi, Kuasa Hukum Erasmus Frans.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin (9/2/2026) dengan agenda pembuktian lanjutan dari Penuntut Umum yang rencananya menghadirkan dua orang saksi tambahan.

Komentar Anda?

Related posts