Sikap Melki Mekeng Bukan Sikap DPP Partai Golkar

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG- Menanggapi penyataan Melki Mekeng bahwa DPP Partai Golkar sudah mememutuskan pasangan VBL dan YNS dalam rapat pleno DPP Partai Golkar rabu, (13/12) lalu, dibantah oleh Ahmad Hidayat Mus.

Ahmad Mus yang dihubungi melalui telpon siang ini, Jumat (15/12/2018) mengatakan, rapat pleno rabu malam itu hanya membahas soal pengisian jabatan Ketum DPP PG dan persiapan Munaslub.

“Rapat pleno rabu malam sama sekali tidak membahas dan tidak punya kewenangan membahas soal pilkada daerah apapun,” ungkap Mad Mus kepada PorosNTT.

Ahmad Hidayat Mus selaku Ketua Korbid PP Indonesia ll, menegaskan, yang bertanggung jawab terhadap pilkada seluruh Indonesia Timur memastikan bahwa, PO 06 terkait pilkada selalu dijalankan yaitu prosesnya harus dari bawah ada usulan DPD ll dan DPD l PG melalui Rapimda atau Musdalub, rujukan hasil survei dan kemudian dirapatkan dan diputuskan dalam rapat tim pilkada pusat. “Semua mekanisme ini sudah dilalui dan tidak ada usulan nama lain kecuali usulan dari bawah dan keputusan tim pilkada pusat bahwa Melki Laka Lena diusung sebagai Cagub,” tegas Mad Mus.

Perubahan apapun terkait keputusan tim pilkada pusat hanya bisa terjadi melalui mekanisme sesuai PO 06 tentang pilkada. Kecuali ada usulan baru dari bawah barulah tim pilkada pusat bisa membahas kembali dan memutuskan lain setelah pertimbangkan berbagai hal.

Ia juga mengatakan, keputusan perubahan bukanlah keputusan orang per orang tapi harus melalui mekanisme partai dan aturan main yg berlaku. “Saya kira Melki Mekeng sampaikan hal tersebut sebagai dukungan pribadi dan bukan mewakili DPP PG,” Ungkapnya.

Ahmad Mus menambahkan, keputusan terkait paslon pilgub NTT bisa dilakukan setelah munaslub apabila pengurus baru secara resmi telah mengantongi SK Menkumham dan tetap harus sesuai aturan main di mana ada rapat tim pilkada pusat memutuskan paslon yg didukung di daerah daerah yang belum diputuskan termasuk NTT. Bisa juga ada perubahan paslon yg sudah diputuskan dengan alasan khusus misalnya calon mengundurkan diri atau tidak dapat koalisi parpol untuk penuhi syarat.

Ahmad Mus meminta semua pihak dan masyarakat NTT bersabar menunggu keputusan DPP PG terkait paslon yang diusung dalam pilgub NTT 2018 mendatang. (Tim)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60