PORTALNTT.COM, KUPANG – Solidaritas Masyarakat Peduli Lembata (SIMPEL), Senin, (06/06/2016) Melakukan Aksi Demonstrasi mendesak Pihak Kepolisian Daerah Polda NTT untuk menetapkan Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur sebagai tersangka dalam kasus penggunaan ijazah yang tidak diakui Negara.
Menurut Kordinator Umum Igo Halimaking menuturkan, Aksi yang dilakukan merupakan tindak lanjuti keputusan kementerian yang tidak mengakui ijazah Bupati Lembata ini.
“Aksi tuntutan ini merupakan aksi untuk meminta Polda NTT untuk menetapkan Bupati Lembata sebagai tersangka karena ijazah S1nya tidak di akui Negara,” ujar Igo dengan nada lantang saat melakukan orasi di Polda NTT.
Igo yang juga Aktivis PMKRI Cabang Kupang ini menambahkan, aksi ini secara langsung meminta Polda NTT untuk cepat menagani kasus ini karena penegak hukum di Lembata terkesan tebang pilih.
“Laporan Bupati ke aparat penegak hukum selalu di respon cepat di banding laporan masyarakat terhadap kasus yang di duga melibatkan Bupati Lembata,” jelasnya.
Igo juga menjelaskan, Kelompok masyarakat yang tergabung dalam forum penyelamat Lewotana Lembata dan PANSUS DPRD Lembata melalui Pansus ijazah palsu menemukan bukti bahwa ijazah strata (S1) milik Bupati Lembata tidak di akui negara dan kasus ijazah sunur yang dilaporkan FP2L ke Mabes Polri dan kemudian dilimpahkan ke polda NTT, yang sekarang sedang ditangani penyidik Direskrimum Polda NTT.
“ini menjadi keraguan kami Simpel sekaligus pembuktian independensi penegak hukum terutama Kepolosian di Polda NTT, karena kasus ini sudah jelas tapi yang menjadi pertanyaan, apakah nantinya Bupati Sunur dapat ditetapkan menjadi tersangka atau malah di SP3?
” tegasnya.
Lebih lanjut menurut Igo, jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti, maka masa aksi akan kembali ke Polda NTT dalam waktu 4×24 jam dengan jumlah masa aksi yang lebih besar. (Yos Atu)