Soal Dugaan Pungli, Polres Rote Ndao Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Kapus Batutua

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Satreskrim Polres Rote Ndao melalui Unit Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) kembali menjadwalkan panggilan untuk Kepala Puskesmas Batutua, Irna F. H Mooy Nafi, S.ST.

Hal tersebut berkaitan dengan dugaan pungli yang dilakukan oleh Irna Mooy Nafi yang sejak tahun 2021 lalu hingga tahun 2023 secara tanpa hak dan tanpa dasar aturan apapun, melakukan pemotongan tunjangan dari para Nakes di Puskesmas Batutua sebesar 10% dari tunjangan JKN dan pemotongan 10% dari tunjangan BOK.

Hal tersebut juga di akui oleh Irna Mooy Nafi saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (26/10/2023) pagi. Ia mengakui bahwa pihaknya memang memberlakukan kebijakan tersebut, yakni dengan meminta potongan sebesar 10% dari tunjangan setiap Nakes untuk keperluan belanja tak terduga.

“Kita kerja juga ada kebijakan, di luar anggaran di RKA, kebutuhan di luar pasti ada. Contoh, bola lampu putus, ambil uang dari mana untuk cepat ganti? Jadi itu kebijakan dalam organisasi dan itu melalui rapat juga. Bukan uang masuk di saku saya,” ujar Irna Mooy.

Namun saat ditanyai media ini terkait dasar aturan atas dibuatnya kebijakan tersebut, Kepala Puskesmas Batutua menjelaskan bahwa itu adalah kebijakan interen pihak puskesmas yang menurutnya tidak perlu dasar aturan.

Atas hal tersebut, DPRD Rote Ndao melalui Komisi B, juga telah mengambil langkah serius dengan telah dua kali melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) pada 3 November 2023 dan 6 November 2023 lalu, yakni RDP bersama Kepala Dinas Kesehatan Rote Ndao, dr. Nelly F Riwu juga Kapus Batutua, Irna Mooy Nafi.

Dalam RDP di Ruang Komisi B DPRD Rote Ndao, Irna Mooy Nafi mengakui bahwa dirinya telah membuat kebijakan tersebut sejak tahun 2021 lalu hingga 2023 ini, yakni dengan meminta kontribusi para Nakes sebesar 10% tersebut untuk membiayai keperluan tak terduga yang tidak tercover dalam RKA (Rancangan Kegiatan Anggaran).

Denison Moy, ST selaku Ketua Komisi B DPRD Rote Ndao menyimpulkan dalam RDP tersebut agar Kapus Batutua menghentikan kebijakan yang dibuatnya tersebut dan juga mengembalikan hak Nakes yang telah dia potong.

Sementara itu, Polres Rote Ndao yang saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli tersebut, sebelumnya telah mengeluarkan surat panggilan kepada Kepala Puskesmas Batutua. Namun ternyata yang bersangkutan masih belum memenuhi panggilan penyidik Tipidkor Polres Rote Ndao.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Andri Robinson Fanggidae, SH melalui Kanit Tipikor Aiptu Yafet, SH saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, (16/12/2023) menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan atas dugaan pungli tersebut.

“Masih tahap undangan klarifikasi. Namun dari puskesmas masih tunda. Tunda karna masih ada kegiatan. Ibu kapus katanya ada kegiatan di kupang, Nanti kami jadwalkan ulang (panggilan) klarifikasi,” jelas Aiptu Yafet, SH, Kanit Tipidkor Polres Rote Ndao.

Sesuai informasi yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya, besaran anggaran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang diterima Puskesmas Batutua pada Tahun 2023 adalah sebesar Rp 1.376.450.813 yang terbagi untuk Jasa Pelayanan sebesar Rp 825.870.653 dan untuk operasional sebesar Rp 550.580.160.

Sedangkan anggaran BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) puskesmas Batutua tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.516.987.741.

Komentar Anda?

Related posts