Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, menyatakan sikap tegas terkait penetapan tersangka terhadap Erasmus Frans Mandato, pejuang lingkungan asal Rote Ndao, dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menanggapi pengaduan masyarakat yang menilai penetapan tersangka tersebut sarat dugaan kriminalisasi, Stevano menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
“Prinsipnya saya akan mengawal dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Namun, saya juga menghimbau agar tidak ada kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan seperti Erasmus Frans Mandato dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Selain menyoroti aspek hukum, Stevano juga mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap mahasiswa dan masyarakat saat aksi demonstrasi di Mapolres Rote Ndao. Menurutnya, tindakan represif semacam itu sama sekali tidak bisa ditolerir.
“Kekerasan terhadap pendemo adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Jika terbukti ada oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswa, maka harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Stevano menekankan bahwa aparat kepolisian sejatinya memiliki mandat untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan justru melakukan intimidasi atau tindakan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Politisi muda dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyerukan agar Polri segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku oknum aparat yang terlibat dalam tindakan represif. Ia meminta agar penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Sebagai wakil rakyat, saya berkewajiban memastikan bahwa proses hukum dijalankan dengan benar. Negara tidak boleh tunduk pada praktik kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup,” pungkasnya.
Kasus Erasmus Frans Mandato kini menjadi perhatian publik luas, tidak hanya karena menyangkut kebebasan berekspresi dan perlindungan aktivis lingkungan, tetapi juga sebagai ujian serius terhadap konsistensi negara dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan hukum.