PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Polres Rote Ndao akhirnya memberikan penangguhan penahanan kepada Erasmus Frans Mandato yang ditahan sejak 1 September 2025 lalu atas dugaan pelanggaran pidana UU ITE.
Erasmus Frans ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rote Ndao atas postingannya di media sosial Facebook yang mengkritisi adanya penutupan akses masuk Pantai Bo’a oleh pihak PT Boa Development.
Penahanan terhadap Erasmus Frans akhirnya membangkitkan api perjuangan kalangan masyarakat hingga turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa di Mapolres Rote Ndao.
Tak henti-hentinya, selama 5 hari berturut-turut, sejak Senin (8/9/2025) hingga Jumat (12/9/2025) aksi demonstrasi terus berlangsung di Mapolres Rote Ndao.
Dalam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Ratusan masyarakat yang terdiri dari Mahasiswa, Tokoh Adat, hingga keluarga dari Erasmus Frans Mandato menuntut agar pihak Polres Rote Ndao hentikan kasus yang dialami Erasmus Frans. Namun karna proses hukum telah berjalan, massa aksi meminta agar Polres Rote Ndao memberikan penangguhan penahan terhadap Erasmus Frans Mandato.
Aksi unjuk rasa pada hari ketiga terjadi gesekan hingga seorang aktivis yang berunjuk rasa harus terluka akibat dipukul dibagian kepala oleh aparat yang berjaga. Bahkan saudara perempuan dari Erasmus Frans juga dihantam aparat.
Akhirnya, pada Sabtu siang (13/9/2025) Erasmus Frans Mandato pun mendapat penangguhan penahanan. Bahkan Erasmus diantar pulang oleh Irwasda Polda NTT, Kombes Pol Murry Miranda, S.IK, MH di dampingi oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono,S.ST, M.KP.
Meski hanya mendapat penangguhan penahanan, pihak keluarga juga sangat bersyukur dan menyambut Erasmus Frans Mandato dengan penuh haru dan bahagia.
Erasmus Frans Mandato saat dijumpai media ini menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi penuh kepada semua elemen masyarakat yang sudah mendukung dirinya.
“Ini suatu proses iman, juga ini suatu perjuangan mulia. Terimakasih untuk adik-adik mahasiswa yang turut berjuang langsung bersama kami keluarga secara luar biasa, jadi penolong-penolong yang setia. Kedepannya kita tetap harus mentaati proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Erasmus Frans penuh haru.
“Untuk hari kita sebagai warga negara mendapat hak, terkhususnya hak mendapatkan penangguhan. Kita harus apresiasi itu juga,” lanjut Erasmus Frans, menjelaskan.