Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Kecelakaan Lalu lintas terjadi di kompleks Persawahan Kapasiok, Jalan Raya Ba’a Jurusan lekunik menuju Oele, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao pada, Jumat (5/4/2024) sekitar Pukul 12.15 Wita.
Lakalantas yang melibatkan Mobil Daihatsu Terios dan Toyota Avansa terjadi karna diduga akibat kelalain dari pengemudi Minibus Daihatsu Terios Nomor Polisi DH 1741 HS yang di kemudikan oleh Komisioner KPU Rote Ndao, Zyifyohn Debiyandi Sanu hingga menyebabkan 2 orang penumpang pada mobil Minibus Toyota Avansa yang dikemudikan oleh Dance Ndun (Anggota Polri) dilarikan ke UGD RSUD Ba’a.
Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Ipda Ferdy Ndaomanu ketika di konfirmasi media ini lewat pesan whatsapp membenarkan hal tersebut.
Ipda Ferdi Ndaumanu menjelaskan tabrakan tersebut antara Mobil Minibus Toyota Avansa dengan nomor polisi DH 1390 GC, warna silver yang dikendarai oleh Dance Daniel Ndun ditabrak oleh Mobil Minibus Daihatzu Terios dengan nomor polisi DH 1741 HS, warna hitam metalik yang dikendarai oleh Zyifyohn Debiyandi Sanu.
Lebih lanjut, Ipda Ferdi menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut berawal saat mobil Minibus Toyota Avansa yang di kendarai Bripka Dance D Ndun dengan membawa penumpang sebanyak 2 (dua) orang melaju dari arah Baa hendak menuju ke Desa Tebole dengan kecepatan sedang. Saat sampai di TKP tiba – tiba muncul dari arah berlawanan Mobil Minibus Daihatzu Terios Dengan yang dikendarai oleh Zyifyohn Debiyandi Sanu melaju dengan kecepatan tinggi dan mengambil lajur jalan dari Mobil Minibus Toyota Avansa sehingga terjadi tabrakan.
Akibat dari tabrakan tersebut, pengemudi dan penumpang dari Mobil Minibus Toyota Avansa mengalami luka – luka dan ditolong oleh warga sekitar untuk dibawa ke RSUD Baa.
Ipda Ferdi juga menjelaskan bahwa dua orang korban dalam insiden tersebut adalah penumpang mobil Avansa, seorang mengalami luka robek pada bagian Dahi sekitar 30 jahitan akibat benturan pada kaca mobil bagian depan dan mengeluhkan rasa nyeri pada lutut kiri, juga seorang Balita berusia 4 Tahun mengalami patah tulang paha bagian kiri.
“Hasil olah TKP dan keterangan saksi terjadi kecelakaan diduga kelalaian Pengemudi Mobil Daihatzu Terios, Zyifyohn Debiyandi Sanu yang mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi hingga Out Of Control,” jelas Ipda Ferdi Ndaumanu, Kasatlantas Polres Rote Ndao.
Hasil pantauan media ini di TKP, kedua mobil mengalami rusak parah sedangkan korban luka langsung dilarikan ke UGD RSUD Ba’a untuk mendapatkan perawatan medis.
Diketahui bahwa oknum Komisioner KPU Rote Ndao, Zyifyohn Debiyandi Sanu yang mengemudikan mobil Daihatsu Terios tersebut ternyata tidak memiliki SIM A (Surat Izin Mengemudi).