Terkait Dana Bumdes Bebalain, Wiranom Akui Tak Pegang Bukti Kwitansi

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Terkait pengelolaan Dana Penyertaan Modal Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) di Desa Bebalain, Kec. Lobalain kini makin menjadi polemik yang berkepanjangan.

Dimana Pada Tahun 2018 lalu, Pihak Desa Bebalain menganggarkan anggaran sebesar Rp 304.938.000 untuk penyertaan modal Bumdes Namahena. Namun pengelolaan Dana tersebut jauh dari harapan masyarakat karna ternyata ada intervensi yang mendalam dari pihak Pemerintah Desa Bebalain, hingga pengurus Bumdes Nahamena tak diberikan kewenangan penuh dalam pengelolaan Dana tersebut.

Read More

banner 300250

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh media ini pada tanggal 16 November 2020 lalu dengan judul berita “https://www.portalntt.com/mantan-pj-kades-bebalain-diduga-secara-sepihak-ambil-alih-pengelolaan-dana-bumdes-namahena/” dimana pada berita tersebut, Joni Zacharias selaku Ketua Bumdes Namahena di Desa Bebalain menjelaskan bahwa pemerintah Desa Bebalain seolah-olah hanya memakai dia dan pengurus bumdes lainnya hanya sekedar untuk mencairkan dana bumdes saja, tanpa diberikan kepercayaan untuk mengelola dana tersebut.

“Pencairan pertama 135 juta dan kedua 133 juta. Tapi setiap kali abis pencairan, mantan Pj Kades (Imanuel Ndun) minta kami untuk langsung transfer uang itu ke rekening seseorang bernama Wiranom untuk membayar 2 alat Pompa air tenaga surya yang kata Mantan Pj Kades, alat pompa air itu sudah dipesan oleh Mantan Pj Kades. diserahkan pengelolaannya pada kami di Bumdes,” lanjut Joni Zacharias, menjelaskan.

Menanggapi hal tersebut, mantan Pj Kades Bebalain yakni Imanuel Ndun pun membantah pernyataan Joni Zacharias. Seperti yang sebelumnya telah diberitakan oleh media ini dalam berita https://www.portalntt.com/soal-dana-bumdes-bebalain-mantan-pj-kades-bantah-pernyataan-ketua-bumdes/ yang di rilis pada tanggal 23 November 2020 lalu.

“Semua yang dia (Ketua Bumdes) bilang itu tidak benar. Jadi Beta minta untuk buat berita bahwa soal bumdes beta sama sekali tidak tau urusan anggaran. Beta kastau memang sa, Beta orangnya Mama Bupati,” jelas Imanuel Ndun pada media ini dalam dialek kupang.

Meskipun membantah pernyataan Joni Zacharias, tapi anehnya mantan Pj Kades Bebalain itu juga mengakui bahwa RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Proposal Bumdes dibuat oleh pihaknya selaku pemrintah Desa Bebalain.

Menelusuri pengelolaan Dana Bumdes tersebut, media ini pun menemui Wiranom atau biasa disapa Mas Anom selaku Pihak ketiga yang adalah penyedia alat dan jasa pengadaan Alat Pompa Air Tenaga Surya yang dibeli oleh pemerintah Desa bebalain menggunakan Dana Bumdes.

Saat dijumpai di kediamannya di Nusaklain, Kel. Mokdale pada, Kamis (14/1/2020) Wiranom alias Mas Anom menjelaskan bahwa dirinya hanya diminta oleh Mantan Pj Kades Bebalain, Imanuel Ndun untuk pengadaan alat pompa air.

“Benar waktu itu (tahun 2018) saya diminta oleh Pj Kades (Imanuel Ndun) untuk pengadaan alat itu karna kebetulan saya pedagang alat itu. Waktu itu saya jualnya per paket, 1 paket harganya 135 juta rupiah dan mereka setujui,” ungkap Wiranom

“Setelah sepakat, pembayarannya melalui transfer di bank. Sekretaris Desa dan Ketua Bumdes yang transfer uangnya dari rekening Bumdes ke rekening saya. Uang yang ditransfer pun jumlahnya sesuai dengan harga jual alat itu. Setelah transfer mereka minta saya tanda tangan kwitansi dan kwitansi itu ada di Sekretaris Desa, katanya sebagai bukti pertanggung jawaban,” lanjut Wiranom menjelaskan.

Wiranom juga menjelaskan bahwa dirinya selaku penyedia barang dan jasa hanya berkewajiban untuk menangani pemasangan dan pemeliharaan alat pompa air tersebut dengan garansi 1 tahun. Soal pengelolaan Dana Bumdes itu bukan urusannya.

Untuk diketahui bahwa terkait polemik pengelolaan Dana Penyertaaan Modal bagi Bumdes Namahena di Desa Bebalain ini, diduga sudah tak sesuai prosedur, karna seharusnya sebelum Dana Penyertaan Modal ditransfer dari rekening Desa ke Rekening Bumdes, pihak Bumdes sudah harus lebih dulu mengajukan proposal dan RAB kepada pihak Desa.

Namun yang terjadi di Desa Bebalain, justru Pihak Desa sendiri yang membuat Proposal dan RAB Bumdes dan bahkan pengadaan alat pompa air tersebut sama sekali bukan atas keinginan pihak Bumdes, tapi adalah keinginan mantan Pj Kades Bebalain yakni Imanuen Ndun. Dan Pembelian alat Pompa Air Tenaga Surya tersebut ternyata tak ada bukti Kwitansi sebagai dasar pertanggungjawaban.

 

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60