Terkuak Fakta Baru, ODGJ Pelaku Pembunuhan di Busalangga Ternyata Dipulangkan Sentra Efata Kupang Tanpa Surat Keterangan Dokter

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Terkait dengan kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di Kelurahan Busalangga, Kec. Rote Barat Laut pada Minggu (8/10/2023) lalu, ditemukan suatu fakta baru yang mengejutkan.

Pelaku pembunuhan yakni Selimber Ndu Ufi yang diduga seorang ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) sebelumnya pernah di rawat di UPT (Unit Pelayanan Terpadu) Sentra Efata Kupang yang berada dalam naungan Ditjen Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial. Ternyata dikembalikan ke keluarganya tanpa adanya Surat keterangan apapun dari dokter yang menjelaskan tentang keadaan Selimber Ndu Ufi, entah masih sakit ataukah telah pulih.

Berdasarkan penelusuran media ini, Selimber Ndu Ufi diduga alami Gangguan Kejiwaan dan sempat dipasung di kediamannya oleh pihak keluarganya yang kemudian ditemukan oleh Pekerja Sosial (Peksos) dari Dinas Sosial Rote Ndao saat mendata para Lansia di wilayah Kelurahan Busalangga.

Hal tersebut membuat pihak Peksos Dinas Sosial (Dinsos) Rote Ndao meminta pihak Kelurahan Busalangga bersurat kepada Dinsos Rote Ndao untuk meminta bantuan rehabilitasi bagi Selimber Ndu Ufi, yang selanjutnya dari Dinsos Rote Ndao meminta bantuan dari pihak UPT Sentra Efata Kupang untuk memfasilitasi serta memberikan pelayanan rehabilitasi bagi Selimber Ndu Ufi.

Akhirnya Selimber Ndu Ufi pun dibawa oleh Pihak UPT Sentra Efata ke Kupang pada bulan Juli 2023 lalu, guna diberikan pelayanan rehabilitasi.

Hingga pada Bulan September 2023, Selimber pun dikembalikan oleh pihak Sentra Efata Kupang kepada Dinas Sosial Rote Ndao dan keluarganya. Namun saat penyerahan kembali tersebut ternyata tidak disertai surat keterangan apapun dari Dokter terkait keadaan Selimber Ndu Ufi.

Hal tersebut disampaikan oleh Naomi O Henuk, Lurah Busalangga saat dikonfirmasi media ini pada, Senin (9/10/2023) lalu di Kantor Lurah Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut.

“Sampai bulan September (2023), Petugas dari Dinsos datang bawa kembali dia kesini, katanya dia sudah sembuh. Tapi saya minta surat keterangan dari dokter, mereka (Pekerja Sosial) tidak kasih surat apapun,” ucap Lurah Busalangga, Naomi Henuk.

Sementara itu Kepala UPT Sentra Efata Kupang, Radik Karsadiguna saat dikonfirmasi media ini melalui Kasubag Tata Usaha Sentra Efata Kupang, Tota Oceanna Zoneveld di ruang kerjanya pada, Sabtu (14/10/2023) menjelaskan bahwa saat pihak Sentra Efata sebenarnya hanya tempat penampungan sementara, bukan tempat perawatan pasien ODGJ.

“Dia (Selimber Ndu Ufi) bukan dirawat di sini, tapi rawat di RSJ. Kami hanya sediakan tempat penginapan, makan minum. Karna dia rujukannya ODGJ, pengobatan di RSJ. Lalu ketika dokter bilang dia sudah stabil lalu akan kontrol lagi kemudian, dari pada dia pergi-pulang Rote, dia di inapkan disini. Sejak Juli sampai September dia sudah 3 kali kontrol,” Ungkap Tota Zoneveld.

“Waktu awal datang (Selimber Ndu Ufi) 13 hari di RSJ. Ketika dokter bilang sudah stabil, kami fasilitasi penginapan dan makan minum disini. Setelah itu kontrol kedua dia cuman di periksa, tidak nginap di RSJ, hanya dikasih obat. Setelah itu ada kontrol ketiga,” lanjut Tota Zoneveld, menjelaskan.

Ketika ditanyai terkait dengan data rekaman medis hasil pemeriksaan Dokter Jiwa terhadap Selimber Ndu Ufi, Tota Zoneveld menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan rahasia medis yang hanya bisa dokter berikan pada keluarga kandung dari Selimber Ndu Ufi.

“Dokter bilang Dia (Selimber Ndu Ufi) boleh pulang, hanya perlu makan obat. Ya kami ijinkan dia untuk pulang dan waktu diserahkan kembali itu ada berita acara serah terima dari kami kepada pemerintah Rote Ndao melalui Dinas Sosial. Poin utamanya semua urusan perawatan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial,” ujar Tota Zoneveld, menjelaskan.

Tota Zoneveld juga menjelaskan bahwa selama di Sentra Efata, Selimber Ndu Ufi berkelakuan baik, tidak melakukan tindakan negatif apapun.

“Disini dia (Selimber Ndu Ufi) duduk-duduk, minum kopi, jalan-jalan keliling panti, tidak ribut. Bahkan dia tidak keluar dari pintu pagar.” Jelas Tota Zoneveld, Kasubag Tata Usaha Sentra Efata Kupang.

Sementara itu, Agustinus Keneng, selaku Pekerja Sosial dari Ditjen Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial, yang bertugas di Dinas Sosial Kab. Rote Ndao, saat dikonfirmasi media ini melalui panggilan seluler pada, Selasa (17/10/2023) menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak diberikan surat keterangan apapun dari dokter, saat melakukan serah terima kembali Selimber Ndu Ufi dari pihak Sentra Efata Kupang. Pihak Dinsos Rote Ndao hanya diberikan Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat Kepada Keluarga,

Nomor: 1395/4.12/RH.01.01/3/2023, tertanggal 18 September 2023.

“Mereka (Sentra Efata) antar datang itu sudah sesuai dengan prosedur reunifikasi yang jelas, pengembalian klien atau penerima manfaat ke keluarga. Waktu itu setelah sampai di Rote, mereka langsung bawa dia (Selimber Ndu Ufi) ke kantor Dinas Sosial,” jelas Agustinus Keneng

“Waktu penyerahan itu, Petugas Sentra Efata Kupang menyampaikan kepada keluarga, Bahwa kondisi Om El (Selimber) sudah agak tenang dari sebelumnya. Maka itu Om El harus konsumsi obat medis secara rutin, sesuai dengan saran Dokter. Itu hanya penjelasan lisan, tidak ada surat keterangan dari dokter,” ungkap Agustinus Keneng, Pekerja Sosial Dinsos Rote Ndao.

Untuk diketahui bahwa Selimber Ndu Ufi diduga kuat telah dua kali melakukan tindak pidana Pembunuhan. Pertama sejak tahun 2021 lalu, yang mana korbannya adalah tetangganya sendiri, Namun Selimber Ndu Ufi tidak dipidanakan lantaran alami gangguan kejiwaan.

Sedangkan kasus kedua adalah pada Minggu sore (8/10/2023) lalu, dimana korban adalah saudari perempuannya sendiri, dan kasus tersebut sementara ditangani oleh pihak Polsek Rote Barat Laut, dimana saat ini Selimber Ndu Ufi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Komentar Anda?

Related posts