PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Tiga anggota Polsek Rote Selatan dipimpin oleh Kanit Ik Bripka George Polin, SH berhasil menangkap tersangka persetubuhan anak di bawah umur atas nama Kristian Fanggidae di rumah warga Marthinus Foenale di dusun Tuabuna, Desa Kolobon Kecamatan Lobalain, Senin 27 November 2017 sekitar jam 09.50 wita.
Penegasan ini disampaikan Kapolsek Rote Selatan Ipda James Jems Mbau, S.Sos ketika dikonfirmasi wartawan via telepon, Senin (27/11). Menurutnya kronologis penanangkap berawal Minggu (26/11/2017) jam 18.30 wita Kapolsek mendatangi rumah tersebut untuk menghimbau menyerahkan tersangka namun tetap beralasan tersangka tidak ada dan saat itu tersangka baru tiba dari Kupang kemudian penyidik telpon ke nomor HP tersangka masuk tapi tidak dijawab.
“Melalui cek pos mendapat titik tersangka berada di rumah tersebut kemudian saya perintah Kanit ik bersama anggota pantau rumah tersebut sampai pagi sekira jam 09.30 wita dan menemukan tersangka bersembunyi di loteng rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mako Polsek Rote Selatan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut James korban berinisial MA 14 tahun siswa kelas 1 di SMP Negeri 1 Oele yang tinggal bersama tersangka Kristian Fanggidae karena korban adalah cucu dari tersangka sendiri dan kejadiannya terjadi pada tanggal 17 November 2017 di rumah tersangka di dusun oele desa Daleholu kecamatan Rote Selatan.
“Pidana yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E jo pasal 82 ayat (2) uu no 23 thn 2002 sebagaimana diubah dengan uu no.35 thn 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun ditambah 1/3 ancaman hukuman disebabkan tersangka adalah pengasuh/wali dari korban tersebut,” jelasnya. (Nadus)