Tidak Lolos Administrasi, Yohanes Atu Dinyatakan Gugur, Simak Penjelasan Panitia Pilkades Desa Lodotodokowa

  • Whatsapp

Penulis: Wilibaldus Kali
Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, LEMBATA – Terkait Pemberitaan yang diterbitkan pada media portalntt pada Sabtu 23/10/2021 dengan judul “Diduga Ada Permainan Di Desa Dan Kecamatan, Panitia Pilkades Desa Lodotodokowa Gugurkan Yohanes Atu Tanpa Penjelasan” sehubungan dengan pemberitaan tersebut, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) desa Lodotodokowa, kecamatan Lebatukan, Nusa Tenggara Timur (NTT) angkat bicara.

Wakil ketua panitia Pilkades desa Lodotodokowa, Paulus Ola Atu kepada portalntt, bertempat dikediamannya, desa Lodotodokowa, Selasa (26/10/2021) sore menjelaskan bahwa, panitia di desa Lodotodokowa adalah panitia komunikatif, jika ada hal, panitia komunikasikan sejak dari awal sampai menetapkan Kaka Yohanes Atu tidak lolos.

“Kami di desa sini sejak dari tanggal 18, pendaftaran akhir, dari kelima calon itu punya berkasnya semua masih kurang. Lalu kami memberikan surat kepada mereka berlima di tanggal 18 untuk perbaiki dan melengkapi dokumen sampai dengan tanggal 21-22, jam 3.30. Dan di tanggal itu mereka beri masukan, lalu kita tim panitia melalukan verifikasi dan penelitian dokumen sampai dengan klarifikasi. Dan di tanggal 22 itu mereka sudah lengkapi dan dimasukan,” ungkap Paulus Ola Atu.

“Tetapi dari lima calon itu, kita lakukan penelitian dan verifikasi sampai dengan tanggal 28. 29 itu dengan dokumen yang ada, kita lakukan klarifikasi ke BPMD terkait dengan dokumen-dokumen yang belum terlalu meyakinkan. Maka kami datang ke BPMD. Saya dengan bapak ketua panitia datang ke BPMD, lalu sampai di BPMD, kami pulang melihat kembali dokumen yang masih punya kekurangan itu bakal calon Yohanes Atu dan saya panggil dia (Yohanes Atu) bilang Kaka, padahal secara panitia dia bakal calon,” jelas Paulus Ola Atu menambahkan.

Sementara pada tanggal 29 malam, jelas waket Paulus Ola, panitia melakukan pleno, dan dari bakal calon Yohanes Atu punya dokumen masih banyak yang kurang.

“Karena itu setelah pleno saya minta dia via telepon mau tau dia posisi di mana, ternyata dia posisi di Larantuka, handphonenya tidak aktif, saya harus telephone adenya di Kupang, saya bilang, Ade tolong hubungi Kaka Jhon, supaya dia telepon kembali ke saya supaya saya jelaskan ini, karena panitia besok baru keluarkan surat. Setelah itu, Kaka Jhon telepon saya, saya tanya, Kaka ada di mana, dan jawab Kaka Jhon, posisinya sekarang lagi di Larantuka dan saya bilang bahwa besok ini panitia kasih keluar surat untuk Kaka perbaiki dokumen yang lain. Dan saya minta tolong Kaka pegang arsip dokumen dan KTP asli supaya saya pandu kekurangan yang perlu Kaka urus di Larantuka ya urus di situ, kalau Lewoleba ya kaka segera dari Larantuka ke sini (Lewoleba). Lalu saya mulai pandu, saya bilang Kaka lihat di halaman depan itu, Cover saja ada 2 kesalahan,” imbuhnya.

“Yang pertama, tulisan periode itu Kaka tulis peroide, tidak salah itu pakai huruf 24, masa Kaka tidak lihat. Kedua, di bawah nama, NIK tidak cocok dengan KTP. Lalu masuk di halaman pertama dokumen, di Lamaran, NIK saja tidak cocok dengan KTP, 0001, dia punya kosongnya ada 4. Empat kali baru satu. Lalu ke daftar riwayat hidup, juga NIK tidak cocok dengan KTP, saya bilang, itu tolong diperbaiki kaka. Lalu masuk ke surat pernyataan, saya bilang Kaka, di surat pernyataan, tidak terlibat korupsi, Kaka punya pernyataan terlibat korupsi. Jika Kaka terlibat korupsi, maka Kaka tolong minta surat keterangan dari yang berwajib untuk menerangkan bahwa temuan itu sudah selesai. Jika itu salah ketik maka, tolong buat pernyataan itu ulang,” jelas Paulus Ola Atu.

Lalu masuk ke surat keterangan kesehatan, surat keterangan pengadilan, surat keterangan kepolisian (SKCK). Kata Paulus Ola Atu, Ketiga surat itu dengan alamat, dusun Tepalibu desa Lodotodokowa.

“Saya bilang Kaka di desa Lodotodokowa tidak ada dusun Tepalibu, yang ada Tepaliwu, karena itu kami minta Kaka perbaiki alamat sesuai dengan KTP, karena semua surat pernyataan Kaka sudah menggunakan alamat KTP. Maka dokumen yang lain harus menggunakan KTP. Saya bilang Kaka, saya tahu prosesnya untuk mendapatkan SKCK, sampai dengan pengadilan yang harus kita bawa ke kepolisian untuk mendapatkan SKCK itu adalah foto copy KTP, KK dengan surat keterangan kesehatan yang direkomendasikan oleh polisi adalah di dokter Geri, lalu apa yang harus Kaka bawa supaya bisa menghasilkan SKCK itu,” pinta Paulus Ola Atu.

“Dan dengan adanya SKCK itu Kaka harus ambil surat di pengadilan dengan SKCK, lalu Kaka Jhon jawab bilang saya kasih KTP tapi ko mereka ketik begitu. Saya bilang, berarti Kaka punya KTP ada 2. Jadi saya bilang tolong sesuaikan alamat itu dengan alamat KTP. Lalu surat keterangan karena dia masih aktif di koperasi, maka kami sebagai panitia minta surat keterangan dari ketua koperasi terkait apakah mengundurkan diri atau izin sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Lalu surat keterangan dari badan pengawas koperasi yang Kaka sudah masukan itu, tidak ada cap, Kaka (Jhon Atu) bilang badan pengawas tidak cap, saya bilang badan pengawas koperasi besar tidak mungkin tidak ada cap. Kalau ketik habis tanda tangan, semua orang boleh buat,” tandas Paulus Ola Atu.

Waket Paulus Ola Atu menegaskan bahwa, Keabsahan itu ada pada cap, jadi tolong minta itu di cap.

“Lalu surat keterangan domisili dari lurah, alamat juga tidak sesuai dengan di KTP, tolong itu diperbaiki. Lalu kami beri waktu sampai dengan tanggal 2 Oktober dan dokumen sudah masuk. Tidak sebatas kami telepon, surat masih dalam file kompuiter juga, saya foto dan kirim supaya lampiran itu dia lihat dan mana yang mau diperbaiki di Larantuka, mana yang diperbaiki di Lewoleba. Sudah kita kirim di whattsAp bahkan di cover pun saya kirim. Saya bilang, sudah menghasilkan dokumen ini, Kaka lihat dan perbaiki tidak, maka bisa sampai begini ini,” ucapnya.

Lebih jauh waket Paulus Ola menguraikan, pada tanggal 2, Yohanes Atu datang bawa dokumen, memang ada beberapa yang dia perbaiki seperti surat keterangan kesehatan, surat keterangan dari kepolisian dia perbaiki alamatnya.

“Lalu surat keterangan dari badan pengawas di cap. Itu artinya badan pengawas koperasi punya cap. Awalnya dia bilang tidak ada. Sementara yang lain seperti NIK, datang dia pake tip X (Lak) lalu tulis tangan. Satu yang meragukan kami panitia adalah surat dari pengadilan di Tip X lalu tulis tangan. Lalu pada tanggal 4 kami melakukan klarifikasi ke pengadilan, sampai di pengadilan, pengadilan membuka file registrasi mereka. Di tanggal sekian dan nomor surat atas nama saudara Yohanes Atu dengan alamat dusun Tepaliwu, desa Lodotodokowa, maka menurut kami, dia merubah secara sepihak tanpa mendapat persetujuan dari pengadilan,” tegas Paulus Ola Atu.

Ditegaskan Paulus Ola Atu, ini dokumen negara, masa di rubah sepihak.

“Dengan dasar ini maka, kami menetapkan bahwa, dia tidak lolos administrasi. Soal keabsahan dokumen, lalu dia datang membuat surat gugatan. Pengaduan di tujukan kepada bupati, kami mendapat tembusan, karena itu kami merasa tidak ada orang yang memberi masukan untuk kami, kecuali ditujukan kepada kami, kami panggil dia dan klarifikasi, duduk bersama lalu cari solusi bagaimana. Ternyata laporan dia itu ke bupati, maka kami hanya menunggu dia datang sampai di sini, dia ada minta datang di pak ketua, lalu minta untuk panggil klarifikasi . Saya bilang klarifikasi tentang apa, sementara kita dari tanggal 5-7 scedule untuk masukan masayrakat itu tidak ada orang yang masuk, lalu kita mau klarifikasi dengan siapa. Sesudah dari situ, maka waktu itu untuk masukan dan klarifikasi mau selesai, pak camat mengundang kami dengan surat undangan untuk datang klarifikasi. Kami datang karena kami merasa bahwa pak camat perpanjangan tangan dari bupati. Maka kami datang. Ternyata kami datang klarifikasi, beliau (Yohanes Atu) tidak datang ikut klarifikasi,” tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua panitia Pilkades desa Lodotodokowa, Donatius Tulu mengatakan, sesuai dengan laporan bapak Yohanes Atu terkait dirinya tidak lolos calon kepala desa dan surat gugatan yang ditujukan kepada bupati itu, panitia hanya mendapat tembusan termasuk pak camat Lebatukan.

“Lalu bapak Yohanes Atu datang bilang kami klarifikasi sama-sama di sini, saya bilang kami hanya dapat tembusan saja, jadi kami hanya tunggu panggilan dari bapak bupati untuk sama-sama kita klarifikasi. Sementara itu bapak camat juga mendapat tembusan pengaduan itu, bapak camat juga merupakan perpanjangan tangan dari bupati, sehingga bapak camat punya maksud agar persoalan ini jangan terlalu meluas dan melebar sehingga bapak camat buat surat panggilan untuk kami turun klarifikasi di kecamatan,” urai Donatius Tulu.

“Lalu tanggal 12 kami turun klarifikasi di kecamatan itu, yang hadir saat itu kami panitia 5 orang sementara penggugat bapak Yohanes Atu tidak hadir. Kami yakin beliau pasti hadir karena ada surat dari pak camat. Surat panggilan itu dia tidak ada di sini. Sementara surat panggilan itu alamat tujuan desa Lodotodokowa. Saat itu beliau tidak ada di desa Lodotodokowa. Kami punya kekuatan bahwa, hasil klarifikasi beliau tidak hadir, sehingga kami anggap sudah sah. Sehingga proses tahapan selanjutnya kami tetap laksanakan seperti biasa. Beliau sendiri yang buat pengaduan, sementara saat klarifikasi bersama, beliau tidak hadir. Jadi tahapan selanjutnya tetap kami laksanakan sampai pemilihan,” tegas Donatius Tulu.

Terpisah, camat Lebatukan, Petrus Bote Leny saat dihubungi media ini via telephone mengatakan, dirinya tidak pernah intervensi terkait bakal calon kades di desa Lodotodokowa.

“Dari mana dia (Yohanes Atu) tahu kalau saya ada intervensi atau ada bukti-bukti yang kuat untuk dia. Dia juga jangan hanya tuding sembarang. Saya terus terang saja, kalau mereka kait-kaitkan untuk saling menggugurkan bakal calon, tapi bukan caranya begitu, karena nanti saya yang dinilai,” kata camat Lebatukan.

“Nanti saya punya atasan pikir bahwa saya hanya urus Lodotodokowa. Saya hanya minta dia buktikan tuduhan itu yang meyakinkan bahwa saya campur tangan. Saya hanya mau mencari tahu, apakah dia bisa membuktikan bahwa saya intervensi itu. Kalau dia tidak membuktikan, itu dia harus klarifikasi bahwa yang disampaikan itu sepihak dan tidak pernah mengkonfirmasi terhadap saya. Kemarin kita rapat dengan pak Kapospol tentang mereka punya persoalan ini. Pak Kapospol juga bilang, mestinya dia tahu bahwa orang menggugurkan dia tanpa alasan, kita undang dia datang klarifikasi sama-sama, tetapi kalau dia tidak datang berarti hanya ada upaya menggagalkan Pilkades. Kalau orang yang hanya menggagalkan Pilkades, baiknya kita proses saja. Kalau dia terus menekan bahwa pihak kecamatan campur tangan kita proses. Kalau dia masih bertahan pada prinsipnya dia kita proses,” tutup camat Lebatukan.

Komentar Anda?

Related posts