Tragis, Ayah Kandung Cabuli Anaknya Hingga Hamil

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Kupang. Kasus pencabulan kali ini justru dilakukan seorang ayah terhadap anak perempuannya. Yance A. Nalle (46) merupakan pelaku pencabulan anak kandungnya sendiri. Pelaku yang berpofesi sebagai buruh bangunan ini nekad meniduri anak kandungnnya sendiri berinisial WMN (16) yang juga pelajar di salah satu SMA di wilayah Kota Kupang.

Ketika mencabuli darah dagingnya sendiri, pelaku dibawa pengaruh minuman keras (miras) lokal jenis sopi. Bahkan, sesuai pengakuan korban WMN, dirinya diperlakukan tidak senonoh oleh ayah kandungnya di rumah mereka yang terletak di wilayah Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Akibat perbuatan pelaku, maka saat ini anak kandungnya WMN dalam kondisi mengandung dengan usai kandungnya sudah tiga bulan. Oleh karenanya, maka pelaku Yance A. Nalle, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 81 Undang-undang RI Nomor 31/ 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pelaku yang sudah pisah ranjang dengan istrinya itu sudah ditahan di sel Mapolres Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon Cristanto Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Musti Ali Lee, Rabu (3/5) membenarkan adanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan pelaku adalah ayah korban.

“Sesuai pengakuan korban, WMN, dirinya dicabuli oleh pelaku Yance A. Nalle yang juga ayah kandungnya sendiri sejak Juni 2016 hingga akhirnya ketahuan keluarga sendiri. Pencabulan ini dilakukan di rumah mereka di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo. Setiap kali mencabuli korban, pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras,” kata Lee.

Dikatakan Lee, kronologis kejadiannya sejak tahun 2008 lalu, pelaku Yance A. Nalle dan istrinya pisah ranjang (belum cerai resmi red) karena pelaku pernah menganiaya istrinya dengan cara ditikam pakai pisau. Ketika pelaku mulai diproses hukum, istri pelaku memilih tinggal di NTB. Hal ini dilakukan istri pelaku karena takut dengan pelaku. Sejak saat itu, korban WMN kemudian diasuh oleh mama besarnya yang ada di Kabupaten TTU. Kala itu, korban baru berusia 8 tahun.

“Karena korban ingin melanjutkan sekolahnya, maka korban akhirnya memilih tinggal dengan ayah sekaligus pelaku cabul sejak Juni 2016. Dan untuk pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya sendiri mulai dilakukan sejak bulan Juli 2016. Ketika mencabuli korban, pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras. Usai mencabuli korban, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritrakan apa yang sudah dialaminya ke orang lain. Karena jika korban nekad menceritrakan ke orang lain maka korban akan dibunuh,” ungkap Lee.

Pada bulan Desember 2016, ibunda korban kembali ke Kupang. Saat itu, ibunda korban merasa curiga dengan kondisi tubuh anaknya karena adanya perubahan fisik. Oleh karena itu maka ibunda korban meminta keluarganya untuk melakukan tes kehamilan pada anaknya ketika ibunda korban sudah kembali ke NTB.

“Pada bulan Februari korban dites kehamilannya oleh keluarganya dan diketahui bahwa korban dalam kondisi hamil. Namun demikian, korban enggan memberitahukan siapa yang sebenarnya sudah menghamilinya. Sejak itu korban terus ditanyai oleh keluarganya. Dan pada Selasa (2/5) sekira pukul 23.00 korban akhirnya jujur dan mau menceritrakan ke keluarganya bahwa ia dihamili oleh ayah kandungnya sendiri,” ungkap Lee.

Disebutkan Lee, keluarga korban yang juga keluarga pelaku sendiri yang membawa pelaku ke Mapolres Kupang Kota dan dilaporkan ke polisi.

“Dia (pelaku Yance A. Nalle red) sudah kita interogasi. Tapi dia tidak mengakui perbuatannya. Tapi, akhirnya dia mengaku. Dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kita masih periksa saksi-saksi untuk mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini,” tutup Lalu Musti Ali Lee.(*/pn)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60