PORTALNTT.COM, KUPANG – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara) Nusa Tenggara Timur menyoroti secara serius proses penyusunan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao dalam perkara Erasmus Frans Mandato. Sorotan ini disampaikan setelah BEM Nusantara NTT melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTT untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Koordinator Daerah BEM Nusantara NTT, Andhy Sanjaya, mengungkapkan bahwa dalam audiensi tersebut pihaknya memperoleh penjelasan dari Ibu Lusia dari Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi NTT, yang menyatakan bahwa surat tuntutan dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao baru masuk ke Kejati NTT pada hari kemarin, sementara sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan langsung pada tanggal 12 Maret 2026 di pengadilan.
Menurut Andhy Sanjaya, fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas dan kedalaman evaluasi terhadap tuntutan yang akan dibacakan di persidangan. Dalam sistem penuntutan, konsep tuntutan dari Kejaksaan Negeri seharusnya melalui proses telaah yang matang oleh Kejaksaan Tinggi sebagai bagian dari mekanisme pengawasan berjenjang dalam institusi kejaksaan.
“Jika benar surat tuntutan baru dimasukkan ke Kejaksaan Tinggi NTT sehari sebelum agenda pembacaan tuntutan, maka publik patut mempertanyakan apakah proses evaluasi tersebut benar-benar dilakukan secara serius atau hanya sekadar formalitas administratif. Tuntutan pidana adalah puncak dari proses penuntutan, sehingga tidak boleh disusun secara tergesa-gesa apalagi tanpa pendalaman yang memadai,” tegas Andhy.
Andhy juga menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang membawa perkara ke persidangan serta Kejaksaan Tinggi NTT sebagai hirarki tertinggi dalam struktur kejaksaan di tingkat provinsi, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap tuntutan benar-benar didasarkan pada fakta persidangan yang objektif, bukan sekadar asumsi atau konstruksi yang dipaksakan.
Menurut BEM Nusantara NTT, tuntutan pidana harus lahir dari keseluruhan fakta hukum yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan para saksi, alat bukti yang dihadirkan, serta rangkaian peristiwa yang telah diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi NTT memiliki peran penting untuk memastikan bahwa tuntutan yang diajukan tidak menyimpang dari fakta yang telah terungkap di persidangan.
BEM Nusantara NTT menilai bahwa proses hukum yang terkesan terburu-buru justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. Penegakan hukum tidak boleh berjalan dengan logika mengejar jadwal sidang semata, tetapi harus berorientasi pada pencarian kebenaran dan keadilan yang substansial.
Karena itu, BEM Nusantara NTT mendesak Jaksa Penuntut Umum dan Kejaksaan Tinggi NTT untuk benar-benar menggunakan kewenangan dan tanggung jawab institusionalnya secara profesional, dengan memastikan bahwa setiap tuntutan yang dibacakan di pengadilan merupakan hasil dari analisis hukum yang objektif, mendalam, dan sepenuhnya berpijak pada fakta persidangan.
“Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi sekadar rutinitas administratif. Ketika tuntutan pidana disusun secara terburu-buru tanpa refleksi yang mendalam terhadap fakta persidangan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seseorang di ruang sidang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri,” tutup Andhy Sanjaya
Tuntutan Terburu-buru dalam Kasus Erasmus Frans Mandato, BEM Nusantara NTT Peringatkan Kejaksaan Jangan Abaikan Fakta Persidangan







