PORTALNTT.COM, KUPANG – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 tahun 2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut – Ditjen Pengelolaan Ruang Laut – Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan tersebut kepada Stakeholders terkait di Kupang pada hari Kamis (6/7/2017) di Aula BKKPN Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Tujuan kegiatan adalah menyampaikan amanah peraturan Menteri ini kepada Stakeholders terkait pemanfaatan kawasan konservasi perairan nasional di Provinsi NTT, khususnya dalam pemanfaatan kawasan konservasi perairan TNP Laut Sawu di 10 Kabupaten wilayah perairan Provinsi NTT.
Peserta yang hadir terdiri dari instansi terkait tingkat Provinsi dan 10 kabupaten wilayah TNP Laut Sawu, perwakilan Perguruan Tinggi di Kupang, dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang konservasi seperti TNC dan WWF.
Pada kesempatan ini, kegiatan sosialisasi dibuka dengan resmi oleh Kepala BKKPN Kupang Bapak Ir. Ikram M. Sangadji, M.Si.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa fungsi utama pengelolaan kawasan konservasi adalah fungsi perlindungan dan pelestarian, akan tetapi fungsi pemanfaatan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan norma-norma konservasi dengan tidak melakukan aktivitas merusak dan memperhatikan aturan pengelolaan dan peruntukan zonasi kawasan.
“Permen KP nomor 47 tahun 2016 ini sudah dapat diimplementasikan dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan di wilayah kerja BKKPN Kupang, dan kawasan yang akan segera diimplementasikan adalah TWP Gili Matra di Provinsi NTB, dan BKKPN akan menidaklanjuti dengan melakukan sosialisasi di kawasan, melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Stakholders terkait lainnnya di kawasan, sehingga tahun 2018 dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pemanfaatan Kawasan dan Jenis Ikan Bapak Sarminto, S.Pi., M.Si., menyampaikan ruang lingkup Permen ini kepada peserta yang hadir, yakni Kegiatan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan, Perizinan, Pelaporan, Monitoring, evaluasi dan pembinaan, serta Pengawasan.
Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa peraturan ini bertujuan untuk menciptakan tertip pemanfaatan kawasan konservasi perairan berazaz dan prinsip konservasi sumberdaya ikan, dan akan diimplementasikan di 10 kawasan konservasi perairan nasional (KKPN) di seluruh Indonesia.
“Dalam Permen ini mengatur tentang pemanfaatan kawasan konservasi yang terdiri dari pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkapan ikan, pembudidaya ikan, pariwisata alam perairan, Pendidikan dan penelitian,” ungkapnya.
Diharapkan dengan adanya peraturan Menteri ini, kegiatan pemanfaatan kawasan konservasi dapat dilaksanakan dengan prinsip konservasi yang berkelanjutan, melibatkan masyarakat dan stakeholders terkait lainnya. Pemanfaatan kawasan konservasi ini juga dapat memberikan kontribusi bagi negara melalui PNBP yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2015 tentang PNBP di Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. Implementasi peraturan ini di prioritaskan untuk kegiatan penangkapan ikan untuk nelayan dibwah 10 GT dan pembudidaya ikan kecil di wilayah kawasan konservasi.
Sedangkan untuk kegiatan pariwisata alam perairan, diprioritaskan untuk aktivitas pariwisata diving dan snorkeling. Implementasi peraturan ini akan dilakukan evaluasi untuk menyesuaikan denagn kondisi lapangan dan peraturan-peraturan terkait. (eRHa007)