Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Seorang Warga Negara Asing asal Spanyol yakni Victor Garcia yang diketahui bekerja sebagai seorang Chief di 81 Palm Resort di Desa Nemberalla diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap seorang Warga Nemberalla, Rudolf O. J Frans Mandato alias Adit Frans pada 26 Juli 2025 lalu.
Kasus penganiayaan tersebut sudah di laporkan ke Polsek Rote Barat. Namun, pada Rabu (3/9/2025) diketahui Pelaku hendak melarikan diri dari Rote Ndao.
Aksi pelaku yang hendak kabur keluar dari Rote akhirnya berhasil dicegat di Pelabuhan Syahbandar. Usai tak berhasil kabur, Pelaku pun mendadak meminta mediasi damai.
Hal tersebut disampaikan oleh Korban, Adit Frans kepada media ini pada, Kamis (4/9/2025). Adit Frans menjelaskan bahwa dirinya tiba-tiba mendapat surat dari Polsek Rote Barat yang isinya meminta kesediaan dirinya untuk bermediasi damai dengan Pelaku.
“Tadi pagi dari Polsek datang kesini antar surat, isinya meminta saya hadir ke Polsek untuk mediasi damai. Tapi saya tetap tidak mau diselesaikan secara damai, kasus ini harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan aturan hukum,” ungkap Adit Frans pada media ini.

Lebih lanjut, Adit juga menjelaskan bahwa beberapa bulan lalu dirinya juga di tuduh melakukan penganiayaan terhadap satpam PT Boa Development dan pihak Polsek sama sekali tidak pernah ada upaya mediasi damai hingga akhirnya dia divonis melakukan tindak pidana ringan dengan sanksi wajib lapor selama 30 hari.
Berangkat dari kasus yang pernah dialaminya, Adit Frans meminta agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap pelaku tindak pidana lainnya di wilayah Rote Ndao. Sekalipun WNA, menurut Adit tetap harus di hukum jika terbukti melakukan tindakan pidana.
Bersamaan dengan Surat Undangan Mediasi Damai, Adit Frans juga mengatakan bahwa pihak Polsek Rote Barat juga sudah memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian) atas penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan nya.
Dalam SP2HP tersebut, diterangkan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh WNA Spanyol terhadap Adit Frans sudah dilakukan gelar perkara dan hasilnya kasus tersebut kini sudah di naikkan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Turut membenarkan hal tersebut, Kapolsek Rote Barat, Ipda I Gusti Ngurah Wira Setyawan, SH saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada, Kamis (4/9/2025) menjelaskan bahwa pelaku benar meminta dilakukan upaya mediasi damai.
“Dari pihak pelaku memohon untuk melakukan mediasi, kami dari pihak kepolisian hanya memfasilitasi tanpa mengintervensi dari kedua belah pihak. Semua keputusan kembali pada kedua belah pihak, terutama pihak Korban,” Jelas Ipda I Gusti Ngurah Wira Setyawan, SH, Kapolsek Rote Barat.
Lebih lanjut, Kapolsek Rote Barat juga menjelaskan bahwa karna kasus ini melibatkan WNA, maka penanganan selanjutnya akan diserahkan ke Polres Rote Ndao untuk di proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku.
Kapolsek Rote Barat juga menegaskan bahwa pihaknya juga tidak memberi perlakuan istimewa kepada siapapun pelaku tindak pidana dan tetap berpegang pada prinsip semua orang sama dimata hukum.
Kasus penganiayaan ini diketahui terjadi pada 26 Juli 2025 lalu saat Pelaku dan korban sama-sama menghadiri sebuah acara pernikahan di Desa Sedeoen, Kecamatan Rote Barat. Dalam tenda acara itu, Pelaku diduga dibawah pengaruh minuman keras tiba-tiba menghujam pukulan bertubi-tubi ke Adit Frans yang saat itu kebetulan berada dekat pelaku. Dari Adit pun mendapat luka robek di bagian bibir, juga luka lebam dan bengkak pada bagian alis mata dan dagu.







