Prof Philip de Rozary: Transparansi Dokumen AMDAL Jadi Kunci Kesuksesan Proyek Geothermal di Flores NTT

  • Whatsapp
Prof. Philiphi de Rozari, S.Si., M.Si., M.Sc., Ph.D, Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Nusa Cendana (Undana).

PORTALNTT.COM, KUPANG – Pulau Flores telah ditetapkan sebagai Pulau Panas Bumi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tanggal 19 Juni 2017.

Penetapan ini didasarkan pada potensi panas bumi Flores yang mencapai 820 MW, dari total potensi panas bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang sebesar 1.149 MW. Namun, dari potensi tersebut, pemanfaatan yang telah berjalan baru 18 MW atau sekitar 1,56%, sehingga masih terdapat ruang pengembangan yang sangat besar.

NTT sendiri memiliki 8 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), yaitu:

1. WKP Atadei (Kab. Lembata) – 40 MWe

2. WKP Gunung Sirung (Kab. Alor) – 152 MWe

3. WKP Mataloko (Kab. Ngada) – 75 MWe

4. WKP Oka Ile Ange (Kab. Flores Timur) – 50 MWe

5. WKP Sokoria (Kab. Ende) – 196 MWe

6. WKP Ulumbu (Kab. Manggarai) – 112,5 MWe

7. WKP Nage (Kab. Ngada) – 40 MWe

8. WKP Wae Sano (Kab. Manggarai Barat) – 50 MWe.

 

Potensi besar energi panas bumi di Flores dapat menjadi tulang punggung transisi energi bersih nasional. Namun, kesuksesan proyek geothermal di wilayah ini sangat bergantung pada transparansi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

AMDAL bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen penting untuk menilai potensi dampak proyek terhadap ekosistem, sosial, dan budaya masyarakat setempat.

Dengan keterbukaan informasi, masyarakat memiliki ruang untuk memberikan masukan, mengawasi jalannya proyek, dan memastikan pembangunan tidak merugikan mereka.

“Transparansi dokumen AMDAL itu kunci. Tanpa itu, masyarakat bisa merasa ditinggalkan, bahkan berujung pada konflik sosial. Energi bersih hanya akan berhasil kalau prosesnya adil dan terbuka,” kata Prof. Philiphi de Rozari, S.Si., M.Si., M.Sc., Ph.D, Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Nusa Cendana (Undana), di sela-sela kegiatan diskusi publik dengan tema ‘Pengembangan Geothermal di Pulau Flores, di aula Rektorat Undana, Kamis (4/9/2025).

Menurut Prof Philip, untuk proyek Geothermal ada dua ijin lingkungan yang dibutuhkan. Ijin lingkungan untuk proses eksplorasi dan ijin lingkungan untuk eksploitasi.

“Eksplorasi itu untuk mengetahui dimana titik-titik yang berpotensi. Kalau di titik-titik potensi itu ada maka ditingkatkan eksploitasi. Ketika eksplorasi itu harus punya dokumen lingkungan sendiri. Lalu untuk eksploitasi itu biasanya Amdal,”

Proses itu, kata Prof. Philip, dilaksanakan sebelum rencana usaha kegiatan berlangsung.

“Setelah dilakukan studi amdal, maka kita akan mendapatkan ijin lingkungan. Dokumen yang ada dalam Amdal itu ada namanya, RKL dan RPL. Rencana pemantauan dan rencana pengelolaan,”

Diakuinya, yang menjadi persoalan adalah dokumen RKL dan RPL itu tidak pernah di share ke banyak orang.

“Nanti kita di FST bersama pemerintah daerah dan masyarakat untuk menelaah dokumen amdal, karena dokumen amdal itu dokumen publik. Siapapun boleh akses. Kita akan membantu dalam kegiatan pemantauan dan melaporkan kepada masyarakat,” tandasnya.

Fakta di lapangan menunjukkan, banyak proyek di Flores berjalan dengan pola lama: pembangunan dulu, konsultasi belakangan. Model seperti ini berbahaya. Geothermal yang semestinya membawa manfaat bisa justru melahirkan bencana ekologis. Apalagi, Flores adalah pulau rawan bencana dengan kontur alam rapuh dan ekosistem sensitif.

Masyarakat Flores berhak tahu, berhak terlibat, dan berhak memastikan bahwa pembangunan ini berpihak pada kepentingan jangka panjang, bukan hanya pada kepentingan investor dan elit politik. Karena itu, pemerintah pusat, Pemprov NTT, hingga Kementerian ESDM harus menjadikan transparansi AMDAL sebagai syarat mutlak.

Jika tidak, sejarah akan mencatat bahwa proyek geothermal di Flores bukanlah berkah energi terbarukan, melainkan bencana ekologis yang lahir dari kelalaian dan ketertutupan.

Komentar Anda?

Related posts