Bank Jatim Resmi Kuasai Bank NTT: Status PSP II Ditetapkan, Pengurus Dapat Perpanjangan Jabatan

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT yang digelar pada Kamis (4/9/2025) resmi menetapkan Bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) II.

Keputusan ini menjadi tonggak baru dalam sejarah Bank NTT, sekaligus menandai masuknya bank daerah dari Jawa Timur untuk mengambil bagian dalam struktur pengendalian perbankan daerah Nusa Tenggara Timur.

Penetapan ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun sebagaimana diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami sudah menerima dan menetapkan Bank Jatim sebagai salah satu pemegang saham di Bank NTT. Mereka masuk dengan nilai investasi sebesar Rp100 miliar. Dengan demikian, Bank NTT resmi menjadi bagian dari BPD yang telah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun. Langkah ini sudah disetujui oleh OJK,” ujar Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena usai RUPS.

Selain penetapan PSP II, RUPS LB juga memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pengurus Bank NTT saat ini, sampai bulan Februari 2025, atau hingga adanya keputusan definitif mengenai struktur pengurus baru.

Untuk posisi komisaris, Gubernur Melki menyebut bahwa sudah ada dua nama calon komisaris yang telah melewati proses fit and proper test di OJK.

Sementara itu, penambahan struktur direksi dan komisaris saat ini juga sedang dalam proses usulan untuk disetujui oleh OJK. Hal ini merupakan bagian dari perbaikan tata kelola Bank NTT.

“Kami akan evaluasi apakah penambahan direksi dan komisaris ini akan memberikan dampak positif atau memperkuat kinerja Bank NTT ke depan,” tambahnya.

Gubernur Melki menegaskan bahwa setelah proses fit and proper test selesai di OJK, seluruh jajaran pengurus baru Bank NTT wajib menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) yang nantinya harus dipaparkan kepada para pemegang saham.

“RBB ini akan menjadi pegangan bersama antara pengurus dan pemegang saham, agar Bank NTT ke depan mampu mendukung program pemerintah pusat dan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkasnya.

Komentar Anda?

Related posts