Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus M Saek resmi di polisikan oleh Gasper Ursinus Medah, SH warga Desa Persiapan Tunggaoli, Kec. Pantai Baru atas dugaan Pencurian dan atau perampasan barang tanpa ijin.
Hal tersebut diduga kuat disebabkan oleh karena tindakan Wakil Bupati Rote Ndao yang diduga mengambil kunci alat berat milik Gasper Medah, dengan tanpa prosedur yang jelas, Pada Jumat lalu (10/2/2023) di lokasi tambang Pasir Sonimanu, Desa Sonimanu, Kec. Pantai Baru.
Kepada Media ini, Gasper Medah menjelaskan bahwa dirinya merasa bahwa tindakan yang dilakukan Wakil Bupati Rote Ndao tersebut diduga sudah tidak sesuai dengan prosedur dan di luar dari kewenangan jabatannya sebagai Wakil Bupati Rote Ndao.
Gasper menyatakan bahwa dirinya merasa dirugikan dan telah membuat laporan polisi terhadap Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus M Saek di Polres Rote Ndao dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/14/II/2023/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Pada Selasa (14/2/2023) sekitar Pukul 14.00 WITA
Kepada Media ini, Gasper Medah menjelaskan bahwa alat berat miliknya yakni 1 unit Eksavator berada di lokasi tambang pasir di Desa Sonimanu hanya melakukan aktivitas Eksplorasi, sesuai dengan ijin resmi atas lokasi tambang tersebut, yaitu IUP Eksplorasi.
Namun pada Jumat (10/2/2023) lalu Wakil Bupati Rote Ndao bersama rombongan jajaran pemerintah Kab. Rote Ndao mendatangi lokasi tersebut, yang kemudian diduga langsung mengambil dan menyita kunci alat berat tersebut dari Operator yang mengoperasikan alat tersebut.
Gasper Medah selaku pemilik alat berat tersebut menyatakan bahwa sejak tanggal 10 Februari 2023 hingga saat ini, dirinya selaku pemilik barang sama sekali belum mendapatkan pemberitahuan apapun dari pihak Pemerintah Kab. Rote Ndao atas tindakan yang diduga dilakukan oleh Wakil Bupati Rote Ndao.
Gasper Medah mengaku sangat dirugikan atas tindakan Wakil Bupati Rote Ndao yang dengan tanpa hak mengambil barang miliknya tanpa sepengetahuan dirinya.
“Terkait pengambilan secara semena-mena oleh seorang Wakil Bupati Rote Ndao. Dia (Wabup) ambil Kunci Eksavator saya sejak hari jumat (10/2) sudah 4 hari ini tidak ada pemberitahuan apapun dari Pemerintah Rote Ndao,” ungkap Gasper Medah.
“Sampai hari ini tidak ada pemberitahuan apapun, jadi saya juga tidak tau salah saya apa. Makanya hari ini saya laporkan dia (Wabup Rote Ndao) atas dugaan Perampokan atau Pencurian karna ambil barang saya (Kunci Eksavator) tanpa ijin,” tambah Gasper Medah, Warga Desa Persiapan Tunggaoli, Kec. Pantai Baru.
Gasper Medah berharap agar laporannya terhadap Wakil Bupati Rote Ndao tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polres Rote Ndao.
Gasper juga menyampaikan bahwa aktivitas alat berat miliknya di lokasi tambang Pasir Sonimanu tersebut adalah aktivitas Eksplorasi sesuai dengan ijin berupa IUP Eksplorasi yang di kantongi oleh CV. Oriel Sejahtera di lokasi tersebut. Dan tidak ada aktivitas pengangkutan pasir keluar dari lokasi tambang karna memang belum ada IUP Operasi Produksi.
Sementara itu Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus M Saek yang dihubungi media ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya diketahui bahwa Bupati bersama Wakil Bupati Rote dan Rombongannya melakukan sidak di lokasi tambang pasir Sonimanu di Desa Sonimanu, Kec. Pantai Baru pada Jumat (10/2/2023) dan mengamankan alat berat berupa 1 unit Eksavator yang kemudian diduga diserahkan kepada pihak Polres Rote Ndao.