PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Seorang Tokoh Masyarakat asal Desa Fatelilo, Kec. Pantai Baru, Kab. Rote Ndao, yakni Drs. Agustaf Dethan mempertanyakan perkembangan hasil pemeriksaan Laporannya terhadap Pj Kades (Penjabat Kepala Desa) Fatelilo, Gerson E Manafe terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Fatelilo untuk Tahun Anggaran 2018.
Pasalnya menurut Agustaf bahwa dugaan kasus penyelewengan tersebut telah dilaporkan sejak tanggal 20 September 2019 dengan Nomor : 01/LPN/2019 itu sampai pada saat ini dirinya hanya baru sekali mendapat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari Pihak Reskrim Polres Rote Ndao dengan Nomor : B/46/X/2019 yang secara umum menerangkan bahwa perkembangan penyelidikan terhadap laporan Agustaf itu, Pihak Polres Rote Ndao telah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen serta masih melakukan koordinasi dan menunggu hasil pemeriksaan dari Pihak Inspektorat Kab. Rote Ndao.
“Saya laporkan Kades Fatelilo atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2018, terkait Dana Bumdes, Dana untuk Pelatihan bagi peningkatan Lembaga Masyarakat Desa, Dana untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT), juga terkait Dana HOK dari Pekerjaan Proyek Perkerasan jalan di Dusun Falanoen dan Dusun Lelilo, serta proyek Tembok Penahan di Dusun Lelilo juga,” ungkap Agustaf, saat ditemui di rumahnya di Desa Fatelilo.
“Laporan itu sudah saya sampaikan ke Polres sejak Tahun 2019, tapi Polres baru sekali beri tahu perkembangan hasil penyelidikan. Sampai hari ini saya tidak tau sudah sampai mana laporan saya itu,” lanjut Agustaf penuh tanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Wahyu Agha Ari Septyan, S.I.K ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (4/5/2020) menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kab. Rote Ndao.
“Untuk penyelewengan dana desa fatelilo, kita sudah bersurat ke Inspektorat sekitar 2 bulan lalu, tapi sampai sekarang belum ada jawaban mengenai hasil pemeriksaannya. Karna kita sekarang ada MOU untuk kasus korupsi aduan dari masyarakat harus mengedepankan APIP. Dari Inspektorat beralasan karna sampai pada saat ini belum ada disposisi dari Bupati. Jadi tanyakan langsung saja sampe mana tindak lanjut dokumennya ke inspektorat,” jawab Iptu Wahyu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kab. Rote Ndao, Arkalaus Hendrik Lenggu, S.Pd, M.Si ketika ditemui di Ruang kerjanya di Kantor Inspektorat Kab. Rote Ndao, menjelaskan bahwa Pihaknya masih terkendala karna adanya Himbauan terkait Pandemi Covid-19 sehingga belum bisa melakukan klarifikasi fisik di lapangan.
“Sebenarnya kami kendala pada klarifikasi fisik proyek. Mulai saat kami lakukan pemeriksaan khusus sesuai permintaan Polres dan mau turun ke lapangan untuk klarifikasi fisik itu bertepatan dengan adanya himbauan terkait Virus Corona (Covid-19). Jadi kami belum bisa turun cek dilapangan,” pungkas Arkalaus Lenggu.
Untuk diketahui, Laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Fatelilo oleh Agustaf Dethan terhadap Pj Kades Fatelilo, Gerson E Manafe adalah terkait Dana Bumdes Fatelilo Tahun 2018 sebesar Rp 44.950.000, Dana untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi Balita di Desa Fatelilo Tahun 2018 senilai Rp 12.500.000, Dana untuk Pelatihan bagi peningkatan Lembaga Masyarakat Desa sebesar Rp 19.749.500.
Juga terkait dana HOK dari Proyek Perkerasan Jalan di Dusun Falanoen yang menelan anggaran senilai Rp 88.804.000, Dana Perkerasan Jalan di Dusun Lelilo senilai Rp 255.353.000, serta Dana untuk Pembangunan Tembok Penahan di Dusun Lelilo sebesar Rp 8.973.000. (Daniel Timu)