PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Sebanyak 40 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Larantuka mendapat remisi hari raya Natal 2016. Napi yang mendapat remisi tersebut terjerat kasus tindak pidana umum seperti perjudian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian dan asusila.
Demikian disampaikan Kalapas Rutan Larantuka, Petrus Kally,S.Sos,di ruang kerjanya, Jumat (23/12/2016). Petrus Kally menjelaskan, ada dua kategori remisi yang diberikan kepada narapidana dihari raya natal 2016 yang sudah diturunkan, diantaranya remisi RK 1 dan remisi RK 2.
“RK 1 adalah remisi bagi napi yang mendapatkan pengurangan hukuman tetapi tidak lagsung bebas sedangkan RK 2 adalah remisi bagi narapidana yang mendapat pengurangan hukuman pada hari raya langsung bebas,” jelas Petrus Kally.
Ditempat yang sama Kasubsipelta Rutan kelas IIB Larantuka, Patrisius Jehalu, mengatakan, untuk napi yang mendapatkan remisi RK 1 sebanyak 39 napi dan untuk narapidana yang mendaptkan RK 1 hanya satu napi dari total 128 napi yang mendiami Rutan Larantuka.
Sedangkan untuk 16 orang napi yang sudah diusulkan untuk mendapatkan remisi jelang hari raya natal 2016, lanjut Patrisius masih menunggu jawaban dari dirjen lapas.
“Untuk remisi kepada 16 napi, kami sudah usulkan, tinggal menunggu jawaban dari dirjen lapas.Untuk kondisi terkini Rutan Larantuka berjumlah 128 orang napi. Laki-laki ada 125 orang napi dan perempuan ada 3 orang napi dengan rincian, tahanan ada 1 orang napi, narapidana 2 orang napi. Total tahanan Laki-laki berjumlah 12 orang. Murni tahanan 113 orang dan perempuan 3 orang. Jumlah keseluruhan narapidana sebanyak 115 orang,” lanjutnya. (Ola)