40 Narapidana Rutan Larantuka Dapat Remisi Hari Raya Natal

  • Whatsapp
Petrus Kally,S.Sos.Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Larantuka.(Foto/portalNTT)
banner 468x60

PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Sebanyak 40 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Larantuka mendapat remisi hari raya Natal 2016. Napi yang mendapat remisi tersebut terjerat kasus tindak pidana umum seperti perjudian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian dan asusila.

Demikian disampaikan Kalapas Rutan Larantuka, Petrus Kally,S.Sos,di ruang kerjanya, Jumat (23/12/2016). Petrus Kally menjelaskan, ada dua kategori remisi yang diberikan kepada narapidana dihari raya natal 2016 yang sudah diturunkan, diantaranya remisi RK 1 dan remisi RK  2.

“RK 1 adalah remisi bagi napi yang mendapatkan  pengurangan hukuman tetapi tidak lagsung bebas sedangkan RK 2 adalah remisi bagi narapidana yang mendapat pengurangan hukuman pada hari raya langsung bebas,” jelas Petrus Kally.

Ditempat yang sama Kasubsipelta Rutan kelas IIB Larantuka, Patrisius Jehalu, mengatakan, untuk napi yang mendapatkan remisi RK 1 sebanyak 39 napi dan untuk narapidana yang mendaptkan RK 1 hanya satu napi dari total  128 napi yang mendiami Rutan Larantuka.

Sedangkan untuk 16 orang napi yang sudah diusulkan untuk mendapatkan  remisi jelang hari raya natal 2016, lanjut Patrisius masih menunggu jawaban dari dirjen lapas.

“Untuk remisi kepada 16 napi, kami sudah usulkan, tinggal menunggu jawaban dari  dirjen lapas.Untuk kondisi terkini Rutan Larantuka berjumlah 128 orang napi. Laki-laki ada 125 orang napi  dan perempuan ada 3 orang napi  dengan rincian, tahanan ada 1 orang napi, narapidana 2 orang napi. Total tahanan Laki-laki berjumlah 12 orang. Murni tahanan 113 orang dan perempuan 3 orang. Jumlah keseluruhan narapidana sebanyak 115 orang,” lanjutnya. (Ola)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60