Ahli Waris Almarhum Esau Konay Polisikan Imron

  • Whatsapp
banner 468x60

*Aksi Penyerobotan Tanah di Kelurahan Oesapa

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Ahli waris almarhum Esau Konay kembali melaporkan pelaku penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh Imron di Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima ke Polresta Kupang Kota. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor: 522/STLLP/V/2019/SPKT Resor Kupang Kota tertanggal 25 Mei 2019.

Dalam STTLP yang ditandatangani Kanit III SPKT Ub. Banit III SPKT Bripka Bonic Fanggidae disebutkan laporan dilakukan oleh Marthen Soleman Konay selaku ahli waris almarhum Esau Konay. Laporan polisi ini menambah panjang daftar laporan dari keluarga almarhum Esau Konay baik di polda NTT maupun Polres Kupang Kota.

Kepada wartawan, Marthen Soleman Konay menyatakan keheranannya atas aksi oknum tidak bertanggungjawab yang secara sadar maupun sengaja menguasai tanah yang bukan miliknya. Aksi tidak terpuji ini dilakukan oleh oknum-oknum yang secara yuridis formal tidak memiliki hak.

“Kalau saja, polisi bersikap profesional dengan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum ini maka aksi penyerobotan dan penipuan yang sudah berulang kali dilakukan oknum-oknum tak bertanggungjawab ini tidak akan terjadi,” ujarnya.

Selama ini kata Marthen yang akrab disapa (Tenny) ahli waris Esau Konay tetap bersabar dengan mempercayakan sepenuhnya kepada polisi. Hanya saja, jika terus menerus dibiarkan maka bukan tidak mungkin ahli waris akan melakukan aksi pembersihan di lokasi.

“Tanah itu adalah milik kami sesuai putusan hukum Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau sekarang diserobot oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab kemudian diperjualbelikan tanpa alas hak yang sah. Kasihan mereka yang membeli karena uangnya hilang percuma. Kasihan sudah ada banyak korban yang datang mengadu ke kami,” katanya.

Karena itu, Tenny berharap Kapolda NTT dapat mengambil tindakan tegas dengan merespon semua laporan polisi baik di Polda NTT maupun Polres Kupang Kota.

Secara terpisah Kapolres Kupang Kota AKBP Satria PP Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Bobby Mooy Nafie, SH MHum mengaku sudah menerima laporan tersebut dan sementara dalam penyelidikan. Laporan-laporan yang sebelumnya juga sementara dalam penyelidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi. (PN)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60