PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Kuatnya desakan masyarakat agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTT tentang kerugian senilai Rp 50 miliar tahun 2020 tertanggal 14 Januari pada Bank NTT telah ditindaklanjuti oleh Kejati NTT.
Tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho dan mantan Dirut Bank NTT, Eduardus Bria Seran.
Keduanya diperiksa oleh tim penyidik Tipidsus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada, 9 Juli 2021 lalu.
Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho diperiksa sejak pukul 10 : 00 wita hingga pukul 16 : 00 wita (8 jam).
Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H
menegaskan bahwa dirinya memiliki komitmen untuk membersihkan Bank NTT dari oknum-oknum yang berperilaku buruk. Hal ini, sama seperti janji dirinya saat pertama kali kembali bertugas di NTT sebagai Kajati NTT.
“Sejak awal saya sudah komitmen bahwa akan menbersihkan Bank NTT dari orang-orang yang berperilaku buruk. Karena Bank NTT adalah milik rakyat NTT. Saya akan berbuat yang terbaik untuk Bank NTT,” tegas Kajati Yulianto saat konfrensi pers di Kejati NTT, Kamis (22/07/2021).
Yulianto mengakui bahwa pengelolaan keuangan keuangan pada Bank NTT saat ini sedikit membaik namun pengelolaan keuangan pada Bank NTT di tahun-tahun sebelumnya sangat buruk.
“Soal temuan BPK RI Perwakilan NTT senilai Rp. 50 miliar pada Bank NTT sudah kami tindaklanjuti dengan lakukan pemeriksaan. Soal pengelolaan keuangan saat ini sedikit baik tapi di tahun-tahun sebelumnya sangatlah buruk,” kata Kajati Yulianto.
Menurut Kajati, pengelolaan keuangan pada Bank NTT di tahun sebelumnya buruk terbukti dengan adanya kasus korupsi pada Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp. 128 miliar dan pada KCU Bank NTT senilai Rp. 5 miliar.
Lebih lanjut Kajati NTT menjelaskan, Kejaksaan Tinggi NTT hanya akan mendampingi Bank NTT khusus pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) sedangkan untuk pidana lainnya tidak didampingi.
Sebelumnya, Lasarus Jehamat Dosen Sosiologi Fisip Undana Kupang menegaskan PT Bank Pembanggunan Daerah NTT atau Bank NTT dengan motto melayani lebih sungguh bukan merupakan Bank milik rakyat NTT tapi milik para elit yang bekerja di Bank NTT.
Menurut Lasarus, jika dilihat dari trend kasus yang terjadi pada Bank NTT mulai dari pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar yang berujung penjara bagi sejumlah pegawai Bank NTT dan pemberian kredit senilai Rp. 128 miliar Bank NTT Cabang Surabaya, maka pantas dikatakan bahwa Bank NTT bukan lagi Bank rakyat NTT tetapi Bank milik para elit yang bekerja bukan untuk rakyat namun untuk kepentingan pribadi.
“Saya lihat Bank NTT tidak terlepas dari kasus korupsi terus menerus, sudah banyak bukti. Maka saya lihat Bank NTT bukan lagi milik rakyat tetapi orang-orang yang bekerja di dalamnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Lasarus, Minggu (04/07/2021).
Koordinator Divisi Anti Korupsi PIAR NTT, Paul Sinlaeloe juga memberikan penilaian sendiri. Menurutnya sistim atau atauran di Bank NTT masih sangat buruk. Hal ini terbukti dengan masih terjadi kasus korupsi baik pada Kantor Pusat Bank NTT, Kantor Bank NTT Cabang Surabaya dan Kantor Cabang Utama Bank NTT.
Paul menegaskan, sistim atau aturan pada Bank NTT seharusnya dirubah sehingga kasus korupsi tidak lagi terjadi pada tubuh Bank NTT baik d Kantor Pusat maupun Kantor Cabang dan Kantor Cabang Utama.
Bahkan Paul menyangsikan, jika sistim atau aturan pada Bank NTT belum dirubah maka mau siapapun yang ditempatkan sebagai pimpinan ataupun direktur utama (Dirut) Bank NTT, maka korupsi tetap terjadi.
“Mau orang pintar atau orang bodoh bahkan malaikat sekalipun yang menjadi pimpinan tetap akan ada korupsi jika sistim atau aturannya masih buruk,” ungkap Paul Sinlaeloe.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho dalam konfrensi pers menegaskan bahwa mengenai temuan BPK RI Perwakilan NTT tanggal 14 Januari 2020 terkait investasi di PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance.
Menurut Alex, dirinya memberikan apresiasi atas keterbukaan informasi saat ini. Namun keterbukaan informasi, mestinya diimbangi dengan mekanisme
pemberitaan yang berimbang, cover both side, sesuai dengan etik jurnalistik agar tidak menyebabkan fitnah dan pembohongan terhadap publik.
“Kami perlu meluruskan bahwa terkait temuan ini, sudah ada putusan dari Pengadilan Niaga, yang bertanggungjawab memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang. Bahwa diserahkan ke kurator untuk penyelesaian masalah tersebut dan sejauh ini, kurator sedang bekerja, mengidentifikasi aset dan juga piutang untuk penyelesaian kewajiban,” kata Alex.
Besar harapan manajemen, agar masalah ini segera tuntas. Kiranya dengan kesamaan visi dan misi, mari kita membangun dan membesarkan Bank NTT, menuju Super Smart Bank untuk NTT Maju. (Tim)