PORTALNTT.COM, KUPANG – BEM Nusantara Nusa Tenggara Timur memandang sidang tuntutan terhadap Erasmus Frans Mandato pada tanggal 12 Maret 2026 sebagai momentum penting bagi penegakan hukum yang adil dan berpihak pada nilai-nilai konstitusi. Kasus ini tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi juga menyentuh prinsip fundamental dalam negara demokrasi, yakni kebebasan berekspresi, hak warga negara untuk menyampaikan kritik, serta perlindungan terhadap suara masyarakat sipil.
Koordinator Daerah BEM Nusantara NTT, Andhy Sanjaya, menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung harus dijalankan secara objektif, transparan, dan bebas dari tekanan kekuasaan maupun kepentingan politik apa pun. Dalam negara hukum yang demokratis, pengadilan tidak boleh menjadi alat untuk membungkam kritik, melainkan harus menjadi ruang untuk menegakkan keadilan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.
BEM Nusantara NTT memandang bahwa kritik terhadap kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam, maupun kepentingan masyarakat luas, merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kriminalisasi terhadap ekspresi kritik harus diuji secara ketat dan proporsional dalam perspektif hukum dan demokrasi.
Menurut Andhy Sanjaya, sidang tuntutan ini akan menjadi ujian bagi integritas sistem peradilan di Indonesia. “Kami berharap jaksa penuntut umum mampu menghadirkan tuntutan yang benar-benar didasarkan pada fakta hukum, bukan pada interpretasi yang sempit terhadap kebebasan berekspresi. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menerima kritik dari rakyatnya, bukan negara yang mempidanakan kritik tersebut,” tegasnya.
BEM Nusantara NTT juga menilai bahwa kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas, yaitu menyangkut perlindungan terhadap aktivisme dan masyarakat sipil yang selama ini berperan sebagai pengawas sosial terhadap kebijakan publik. Jika kritik yang disampaikan secara damai justru berujung pada kriminalisasi, maka hal tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
Oleh karena itu, BEM Nusantara NTT menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, organisasi sipil, serta insan pers untuk terus mengawal proses persidangan ini secara kritis dan objektif. Partisipasi publik sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip negara hukum.
Di akhir pernyataannya, Andhy Sanjaya menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan menjunjung tinggi keadilan substantif serta nilai-nilai konstitusi. “Pengadilan adalah benteng terakhir keadilan. Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan keberanian moral dan integritas hukum, sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya.
BEM Nusantara NTT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga akhir sebagai bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum di Indonesia.
Andhy sanjaya: “Mengadili Kritik atau Menegakkan Keadilan? Sidang Tuntutan Erasmus Frans Mandato Jadi Ujian Mejelis Hakim”







