Aneh, Kepala Puskesmas Batutua Potong Tunjangan Nakes Tanpa Prosedur

  • Whatsapp
banner 468x60

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Dana kapitasi yang mencapai milyaran rupiah setiap tahunnya yang ditransfer oleh BPJS Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), terutama puskesmas, sangat rawan dikorupsi oleh birokrat daerah sektor kesehatan. Dana kapitasi yang diterima tersebut akan semakin meningkat seiring meningkatnya jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang juga diterima oleh setiap Puskesmas.

Seiring meningkatnya jumlah dana BOK dan JKN di tiap Puskesmas, tak sedikit juga oknum-oknum tertentu di Puskesmas yang diduga gelap mata sampai menyalahgunakan dana kapitasi tersebut.

Seperti yang terjadi pada tahun 2018 lalu, dimana terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Jombang terkait masalah pengelolaan dana kapitasi. Dalam OTT tersebut terungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) mengumpulkan kutipan dana kapitasi 34 puskesmas di Kabupaten Jombang dan kemudian menggunakannya untuk menyuap Bupati Jombang.

Banyak modus yang dilakukan oleh para oknum terduga koruptor untuk menyalahgunakan dana kapitasi tersebut, dan paling umum modusnya adalah melalui belanja makan minum, hingga pemotongan tunjangan para Tenaga Kesehatan yang dilakukan tanpa prosedur aturan yang jelas. Seperti halnya yang terjadi di  Puskesmas Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Sesuai informasi yang diperoleh media ini, kepala Puskesmas Batutua, Irna F.H Mooynafi, S.ST yang memberlakukan suatu hal di luar ketentuan aturan, yakni dengan meminta potongan 10% dari semua Tenaga Kesehatan (ASN maupun PPPK) di Puskesmas Batutua.

Pemotongan tunjangan sebesar 10% dari total tunjangan yang diterima setiap Nakes (Tenaga Kesehatan) selalu dilakukan setiap kali pencairan dana BOK maupun Dana JKN.

Pemotongan tunjangan tersebut mulai mencuat ke media ini usai mendapat laporan dari salah satu Nakes yang enggan menyebutkan identitasnya.

Kepada media ini, Nakes tersebut menyampaikan bahwa sesungguhnya mereka sangat keberatan dan tidak setujui kebijakan Kepala Puskesmas yang mengharuskan mereka menyetor 10% tunjangan mereka kepada Kepala Puskesmas. Nakes tersebut menjelaskan bahwa potongan 10% itu diwajibkan oleh Kepala Puskesmas untuk menutupi atau membiayai keperluan tertentu yang tidak terakomodir dalam RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) di Puskesmas.

Kepada media ini, Nakes tersebut menjelaskan bahwa para Nakes dimintai potongan tunjangan sebesar 10% oleh Kepala Puskesmas, dan jika ada Nakes yang tidak berkenan menyetor maka akan terus ditagih oleh Kepala Puskesmas dan tak jarang mereka yang tak berkenan menyetor diminta untuk keluar dari Puskesmas tersebut.

“Waktu itu kami Rapat, Ibu Kapus minta kami semua diminta sepakati dalam rapat agar masing-masing setor potongan 10% dari tunjangan kami untuk keperluan hal-hal tak terduga. Jadi itu tertuang juga dalam Notulen Rapat,” ungkap seorang Nakes Puskesmas Batutua yang minta namanya tifak  disebutkan.

“Kami ini setiap pencairan tunjangan dana BOK dan JKN pasti akan ditagih potongan 10% yang harus disetor tunai langsung ke Kepala Puskesmas. Ada bukti kwitansi juga, tapi bukti kwitansi dipegang Kepala Puskesmas,” lanjut Nakes Puskesmas Batutua.

Nakes tersebut juga mengaku tak tau jelas seperti apa pengelolaan uang potongan 10% dari tunjangan mereka yang selalu disetor ke Kepala Puskesmas karna hal tersebut terkesan tertutup oleh Kepala Puskesmas.

“Setiap pencairan tunjangan selalu minta potongan 10%, tapi kami tidak tau jelas uang potongan itu untuk apa, karna Kapus tidak pernah jelaskan pengelolaan potongan 10% tersebut. Sebenarnya kami juga keberatan, tapi kami ini cuman bawahan, tidak bisa berbuat banyak. Kalo ada yang belum menyetor, akan dimarahi saat apel pagi, diminta keluar dari Puskesmas,” jelas Nakes tersebut.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Batutua, Irna F.H Mooynafi, S.ST saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya di Puskesmas Batutua pada Kamis (26/10/2023) pagi, mengakui bahwa pihaknya memang memberlakukan kebijakan tersebut, yakni dengan meminta potongan sebesar 10% dari tunjangan setiap Nakes untuk keperluan belanja tak terduga.

“Kita kerja juga ada kebijakan, di luar anggaran di RKA, kebutuhan di luar pasti ada. Contoh, bola lampu putus, ambil uang dari mana untuk cepat ganti? Jadi itu kebijakan dalam organisasi dan itu melalui rapat juga. Bukan uang masuk di saku saya,” ujar Irna Mooy Nafi.

Namun saat ditanyai media ini terkait dasar aturan atas dibuatnya kebijakan tersebut, Kepala Puskesmas Batutua menjelaskan bahwa itu adalah kebijakan interen pihak puskesmas yang menurutnya tidak perlu dasar aturan.

“Ini kebijakan buat jaga-jaga. ambulans mogok atau rusak dijalan bagaimana? Karna tidak ada pos anggaran itu di RKA. Itu kebijakan interen kami, tidak ada untuk bilang ada pakai aturan, karna ini kebutuhan kami di dalam puskesmas, bukan pribadi saya. Dan ini semua puskesmas sama, bukan hanya Batutua saja. Semua puskesmas ada begini, bahkan lebih dari saya juga,” ungkap Irna Mooy Nafi, Kepala Puskesmas Batutua.

Kepala Puskesmas Batutua juga menyebutkan bahwa salah satu tujuan dilakukan kebijakan potongan tunjangan 10% tersebut adalah untuk membayar upah para Tenaga Medis yang berstatus Honorer atau Tenaga Kontrak Daerah yang masa berlaku SK sudah habis tapi masih sukarela bekerja di Puskesmas, dengan bayaran sebesar Rp 500.000/bulan untuk masing-masing tenaga medis sukarela tersebut. Namun informasi dihimpun media ini bahwa ada beberapa TKD yang telah dirumahkan sejak bulan September 2023 lalu karna masa kerjanya telah selesai.

Sementara itu, media ini juga sudah coba mengkonfirmasi meminta tanggapan Kepala Dinas Kesehatan Rote Ndao, dr. Nelly F Riwu di Kantor Dinas Kesehatan Rote Ndao pada Kamis (26/10/2023) siang, namun Kadis Kesehatan Rote Ndao tersebut sedang sibuk sehingga belum bisa dimintai tanggapannya.

Untuk diketahui bahwa semua informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya, besaran Dana BOK Puskesmas Batutua di Tahun Anggaran 2023 ini sebesar Rp 2.516.987. 741. Sedangkan dana JKN berkisar 800 jutaan Rupiah.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60