PORTALNTT.COM, JAKARTA – Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sangat kecewa dengan tindakan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kupang, Provinsi NTT, yang merusak dan mencabut baliho milik kader partainya.
Pimnas PKN meminta Pol PP Kota Kupang untuk segera memasang kembali baliho milik caleg PKN yang telah dirusak di sekitar area Kelurahan Oebufu dan Kelurahan Oesapa, Kota Kupang itu.
“Jika dalam waktu 1×24 jam, alat peraga kampanye (APK) itu tidak dipasangkan lagi di tempat semula, kami perintahkan Ketua PKN Kota Kupang untuk segera mempolisikan pihak-pihak yang dengan sengaja merusak atribut partai itu,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimnas PKN, Agustinus Lesek, S.Fil di Jakarta, Kamis (20/7).
Gusti Lesek, begitu dia disapa, juga sudah menginstruksikan tim hukum PKN di NTT untuk mengkaji tindakan Pol PP Kota Kupang itu dan segera mempolisikan pihak-pihak yang melakukan tindakah di luar ketentuan hukum dan perundang-undangan. Apalagi merusak dan merobek baliho adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan itu masuk pasal pengrusakan. Karena Pol PP Kota Kupang dengan nyata dan sadar merobek sesuatu yang seharusnya bisa diambil saja, diamankan dan disampaikan baik-baik ke partai.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang (Pincab) PKN Kota Kupang, Kris Matutina sudah melayangkan somasi kepada Pol PP Kota Kupang. Kris Matutina juga sudah berkoordinasi dengan Panwaslu Kota Kupang dan KPUD Kota Kupang. Kedua lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu itu mengatakan, tindakan Pol PP Kota Kupang itu dilakukan secara sepihak dan tidak ada koordinasi.
“Dalam pembicaraan per telepon dengan Panwaslu dan KPUD Kota Kupang, kedua lembaga itu belum bisa melakukan penertiban terhadap baliho para caleg, karena belum pada momentum waktu yang tepat yang ditentukan UU. Jadi kesan kami adalah apa yang dilakukan Pol PP merupakan tindakah sepihak dan tendensius,” kata Kris Matutina.
Ketua Pincab Kota Kupang itu akan mengikuti arahan Pimnas PKN untuk segera mengambil langkah-langkah hukum jika sampai batas waktu somasi tidak diindahkan. “Kami taat asas dan akan mengikuti perintah pimpinan pusat,” kata dia.