Bupati Rote dan Satgas BBM Bergerak! Antrian Terurai, Distribusi Diawasi, Akses Nelayan dan Petani di Pelosok Jadi Prioritas

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama Satuan Tugas (Satgas) Bahan Bakar Minyak (BBM) memperkuat langkah pengawasan dan evaluasi distribusi BBM guna memastikan ketersediaan, pemerataan pasokan, serta ketepatan penyaluran kepada masyarakat yang berhak. Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat evaluasi Satgas BBM bersama Bupati Rote Ndao pada, Rabu (28/10/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mengidentifikasi berbagai persoalan di lapangan sekaligus merumuskan langkah pembenahan agar tata kelola distribusi BBM di Kabupaten Rote Ndao semakin tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Evaluasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sistem antrean di SPBU, mekanisme penyaluran oleh agen dan subpenyalur, validitas data perizinan, hingga keterbatasan akses BBM bersubsidi bagi masyarakat di wilayah pelosok dan nelayan. Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan BBM tidak cukup hanya berfokus pada antrean kendaraan, tetapi juga harus menyentuh mata rantai distribusi dari sumber pasokan hingga BBM benar-benar diterima masyarakat.

Sistem Ganjil-Genap Membantu, Pengawasan Tetap Diperketat

Salah satu poin penting dalam evaluasi adalah penerapan sistem ganjil-genap di SPBU. Berdasarkan catatan rapat, kebijakan tersebut dinilai telah membantu mengurangi antrean dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, Satgas dan pihak terkait masih menerima laporan mengenai pengisian BBM berulang oleh orang yang sama menggunakan kendaraan berbeda. Terdapat pula dugaan penyalahgunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), termasuk penggunaan lebih dari satu pelat nomor dan kendaraan tanpa pelat nomor.

Temuan dan laporan tersebut menjadi alasan penting bagi penguatan pengawasan di lapangan. Petugas SPBU diharapkan lebih teliti memeriksa kendaraan, kesesuaian identitas, penggunaan barcode, serta jumlah BBM yang diisi. Pengawasan juga perlu dilakukan secara terjadwal dan berkelanjutan agar kebijakan pengendalian antrean tidak hanya efektif pada waktu tertentu, tetapi mampu memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat.

Bupati Dorong Penataan Agen dan Sub-Penyalur, Data Harus Terbuka dan Terverifikasi

Selain persoalan antrean, rapat evaluasi menyoroti perlunya pembenahan data agen dan sub penyalur BBM. Selama ini, masih terdapat ketidakjelasan dan perbedaan data mengenai jumlah serta keberadaan pelaku usaha penyaluran BBM. Catatan rapat juga memuat indikasi bahwa sebagian pemegang izin sub penyalur belum menjalankan fungsi penyaluran sebagaimana mestinya. Di sisi lain, terdapat laporan mengenai dugaan ketidakmerataan pasokan BBM kepada sub penyalur.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemda Rote Ndao mendorong penyusunan basis data agen dan Sub-Penyalur berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Data perizinan itu perlu dicocokkan dengan data penerimaan dan penyaluran BBM dari SPBU sehingga kesesuaian antara izin usaha dan kegiatan nyata di lapangan dapat diperiksa. Data sub penyalur juga perlu diminta secara resmi dari SPBU dan diverifikasi langsung di lapangan. Sementara itu, data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) perlu diperiksa kembali agar penyaluran BBM bersubsidi sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH dalam agenda tersebut juga menegaskan agar distribusi BBM oleh para Agen dan Sub-Penyalur BBM harus dilaporkan secara rinci kepada Satgas BBM maupun Dinas terkait secara berkala (terupdate).

“Setiap Agen dan Sub-Penyalur wajib laporkan stok BBM mereka, yang masuk berapa liter dan yang terjual berapa liter. Harus lapor setiap hari ke Satgas atau Diskoperindag. Ini untuk memastikan tidak ada penimbunan BBM,” tegas Bupati Rote Ndao.

Pemerintah Daerah Rote Ndao juga menilai mekanisme pengangkutan dan pengambilan BBM oleh agen perlu dievaluasi, termasuk pengambilan melalui SPBU maupun dari kapal pengangkut. Tujuannya agar jumlah BBM yang diterima dan disalurkan dapat ditelusuri dengan lebih jelas.

Dugaan Penjualan di Atas HET Jadi Perhatian Serius

Persoalan lain yang mengemuka dalam rapat adalah laporan mengenai penjualan BBM di atas harga eceran tertinggi (HET), keluhan mengenai ketidaksesuaian jumlah BBM yang diterima agen, serta dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM nonsubsidi. Persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan yang cermat agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Pemda meminta agar pihak-pihak yang menerima BBM dari SPBU diperiksa untuk memastikan bahwa pasokan tersebut benar-benar disalurkan kepada masyarakat. Kelayakan fasilitas penyimpanan, kepatuhan terhadap ketentuan penjualan, serta potensi penimbunan dan pengalihan distribusi juga menjadi bagian dari pengawasan.

Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti, tindak lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Langkah yang dimungkinkan mencakup evaluasi hingga pencabutan izin oleh instansi yang berwenang, dengan tetap mengacu pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.

Pemda Siapkan Terobosan untuk Membuka Akses BBM di Wilayah Pelosok

Di tengah upaya memperketat pengawasan, Pemda Rote Ndao juga menaruh perhatian pada persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat di wilayah terpencil. Dalam rapat tersebut, masyarakat di wilayah Ndao dan Nusakdale dilaporkan masih mengalami keterbatasan akses terhadap BBM bersubsidi. Keluhan mengenai berkurangnya pasokan solar kepada pihak tertentu juga menjadi perhatian yang memerlukan evaluasi lebih lanjut.

Sebagai langkah untuk memperluas jangkauan pelayanan, Pemkab Rote Ndao akan mengusulkan kepada kementerian terkait agar koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat berperan dalam penyaluran BBM bersubsidi bagi masyarakat di wilayah pelosok. Pemda juga sedang mengupayakan pembukaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Dalam notulen rapat, direncanakan pengembangan 12 titik SPBN untuk meningkatkan ketersediaan solar bagi masyarakat nelayan.

Upaya ini memperlihatkan bahwa agenda Pemda tidak semata-mata menertibkan distribusi, tetapi juga mencari jalan untuk memperluas akses BBM bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan, khususnya nelayan dan warga di wilayah pelosok.

Satgas BBM Akan Diperkuat, Keanggotaan dan Kewenangan Diperjelas

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Pemda Rote Ndao akan meninjau kembali surat keputusan (SK) Satgas BBM guna memastikan kejelasan keanggotaan, tugas, dan kewenangan setiap unsur yang terlibat. Anggota Satgas dari unsur pemerintah maupun media yang ditetapkan secara resmi perlu dilengkapi kartu identitas dan surat tugas. Ketentuan tersebut penting agar pelaksanaan pengawasan di lapangan berjalan tertib, dapat dipertanggung jawabkan, serta tidak melampaui kewenangan masing-masing.

Satgas juga diharapkan melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan pengendalian distribusi BBM. Apabila ditemukan indikasi penimbunan atau penyimpangan, Satgas perlu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut.

Media Didorong Terlibat dalam Pengawasan dan Verifikasi Lapangan

Rapat evaluasi tersebut turut menekankan pentingnya koordinasi antara Pemda, Pertamina, Satgas, media, dan aparat penegak hukum. Media diharapkan dapat berkoordinasi dengan Satgas dalam menyampaikan hasil pemantauan serta dugaan pelanggaran di lapangan. Keterlibatan tersebut dinilai penting untuk membantu memastikan informasi yang beredar dapat diverifikasi dan persoalan distribusi BBM memperoleh perhatian yang semestinya.

Di sisi lain, keterbukaan data agen dan sub penyalur diperlukan untuk mendukung pengawasan yang lebih objektif. Penyelarasan informasi dan mekanisme pelaporan juga dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas. Dengan koordinasi yang lebih kuat, laporan masyarakat dan temuan lapangan diharapkan dapat dihimpun, diverifikasi, lalu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Dengan pembenahan yang berkelanjutan dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, upaya penataan distribusi BBM di Rote Ndao diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih adil, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan BBM tersalurkan kepada masyarakat sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

Komentar Anda?

Related posts