PORTALNTT.COM, KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong perubahan besar pada Bank Pembangunan Daerah NTT atau Bank NTT. Bank milik daerah itu segera bertransformasi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat tata kelola dan perannya dalam mendorong perekonomian daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena saat menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTT terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan bentuk hukum Bank NTT dalam rapat paripurna DPRD NTT di Kupang, Jumat (6/3/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni.
Menurut Gubernur Melki, perubahan status Bank NTT menjadi Perseroda bukan sekadar perubahan administratif. Transformasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kapasitas bank daerah agar mampu bersaing di tengah industri perbankan yang semakin kompetitif.
“Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta mendorong manajemen yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance,” kata Melki.
Dorong Peran Bank Daerah dalam Ekonomi
Dengan status Perseroda, Bank NTT diharapkan mampu menjalankan perannya secara lebih optimal sebagai lembaga keuangan daerah yang sehat dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selama ini, kata Melki, Bank NTT terus melakukan berbagai pembenahan internal. Mulai dari peningkatan kualitas layanan, penguatan manajemen risiko, hingga transformasi digital untuk meningkatkan daya saing di sektor perbankan nasional.
Tak hanya berorientasi bisnis, Bank NTT juga memainkan peran penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat. Salah satunya melalui pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Mikro Utama (KUMU), Bank NTT tercatat telah membantu lebih dari 10.000 pelaku UMKM dengan total plafon pembiayaan mencapai Rp150 miliar.
“Bank NTT tidak hanya memberikan pembiayaan, tetapi juga melakukan pendampingan agar UMKM dapat berkembang dan memiliki akses pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Target Dividen Rp110 Miliar
Pemerintah Provinsi NTT juga menyoroti dinamika kinerja keuangan Bank NTT, termasuk menurunnya dividen dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Melki, kondisi itu tidak lepas dari dampak pandemi COVID-19 yang memengaruhi kemampuan sejumlah debitur memenuhi kewajiban kredit.
Meski begitu, pemerintah tetap menargetkan dividen Bank NTT sebesar Rp110 miliar pada tahun anggaran 2026. Target tersebut akan dicapai melalui peningkatan profitabilitas, ekspansi kredit yang selektif, efisiensi operasional, serta penguatan pendapatan berbasis layanan (fee based income) dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan.
Selain itu, Bank NTT juga didorong mendukung program pembangunan daerah, termasuk digitalisasi pengelolaan keuangan pemerintah daerah serta layanan pembayaran pajak dan retribusi secara elektronik di seluruh kabupaten dan kota di NTT.
“Transformasi ini bukan sekadar perubahan status hukum, tetapi momentum untuk menjadikan Bank NTT sebagai lembaga keuangan daerah yang modern, profesional, dan menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” tegas Melki.
Tegaskan Identitas Bank Milik Daerah
Direktur Utama Bank NTT Charlie Paulus menjelaskan, perubahan status dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroda merupakan penyesuaian dengan regulasi terbaru mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Perubahan tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD NTT yang mengkaji Ranperda perubahan nama PT Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda).
“Secara operasional, bank tetap berjalan seperti biasa. Perubahan ini lebih pada penegasan identitas bahwa Bank NTT benar-benar milik daerah,” kata Charlie.
Ia menyebutkan, ada dua tujuan utama dari perubahan status tersebut. Pertama, mempertegas identitas Bank NTT sebagai perusahaan milik pemerintah daerah. Kedua, memperkuat fungsi sosial dan ekonomi bank dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kalau PT murni orientasinya bisnis dan profit. Sebagai Perseroda, bank juga harus ikut mendorong pengembangan ekonomi daerah,” ujarnya.
Pengawasan dan Modal Lebih Kuat
Perubahan status ini juga akan memperkuat sistem pengawasan. Selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui komisaris dan berbagai komite, status Perseroda memungkinkan adanya pengawasan tambahan melalui dewan pengawas.
Di sisi lain, perubahan ini juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menambah penyertaan modal.
“Kalau belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa menambah modal. Karena itu perubahan ini penting untuk memperkuat permodalan bank,” jelas Charlie.
Seiring perubahan status tersebut, Bank NTT akan melakukan penyesuaian administrasi, termasuk pembaruan akta perusahaan serta perubahan nama resmi menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda).
Dengan transformasi ini, Bank NTT diharapkan semakin kuat mendukung pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Timur sekaligus mempertegas perannya sebagai bank milik daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.







