PORTALNTT.COM, KUPANG – DPRD Kota Kupang resmi menetapkan jadwal reses Masa Sidang II Tahun Anggaran 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar Kamis, 12 Februari 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Jabir Marola. Berdasarkan hasil sidang, seluruh pimpinan dan anggota DPRD akan turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing selama enam hari, mulai 16 hingga 21 Februari 2026.
Turun Langsung Serap Aspirasi
Menurut Jabir, reses merupakan momen penting bagi anggota dewan untuk kembali ke tengah masyarakat. Selain bersilaturahmi, para wakil rakyat akan menyerap aspirasi terbaru yang berkembang di lapangan.
“Reses ini ruang dialog langsung dengan masyarakat. Semua masukan akan dihimpun dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Setiap usulan dan keluhan warga nantinya dirangkum menjadi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Pokir tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai rekomendasi dalam penyusunan program pembangunan.
Warga Diminta Aktif
DPRD berharap masyarakat memanfaatkan momentum reses untuk menyampaikan kebutuhan prioritas di wilayah masing-masing, baik terkait infrastruktur, pelayanan publik, maupun persoalan sosial lainnya.
“Supaya pembangunan yang direncanakan benar-benar tepat sasaran dan menjawab kebutuhan rakyat,” tegas Jabir.
Melalui keputusan Banmus ini, DPRD Kota Kupang menargetkan agenda reses berjalan efektif dan menghasilkan rekomendasi konkret untuk pembangunan Kota Kupang ke depan.







