Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Sungguh miris hal yang dilakukan oleh Penjabat Kepala Desa Hundihopo, Kecamatan Rote Timur, yakni Evert E Petriani Bulan, S.Pd yang baru menjabat selama satu bulan lebih namun telah memberhentikan perangkat desa dengan tidak sesuai prosedur.
Sesuai dengan informasi yang di terima media ini, diketahui bahwa Pj Kades Hundihopo tersebut telah memberhentikan tiga orang perangkat desanya berdasarkan SK Nomor : 1/KEP/Des.Hhp/2023 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Hundihopo di Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Sesuai dengan isi SK Pemberhentian Perangkat Desa tersebut terdapat 3 orang perangkat Desa Hundihopo yang diberhentikan oleh Evert Bulan, yakni Nelson Timu yang sebelumnya adalah Kasie Kesejahteraan, Yantonius Manafe sebagai Kepala Dusun Deteasa, dan Soleman Tukuana sebagai Kepala Dusun Baeoen.
Salah satu perangkat desa yang diberhentikan, yakni Nelson Timu menjelaskan pada media ini bahwa dirinya kaget setelah mendapatkan SK Pemberhentian tertanggal 21 Januari 2023 yang baru di serahkan padanya di tanggal 23 Januari 2023.
Nelson mengungkapkan bahwa Evert Bulan selaku Pj Kades Hundihopo tersebut sama sekali tidak memberitahukan alasan pemberhentian terhadap ketiga perangkat desa tersebut. Bahkan menurut Nelson tidak pernah ada peringatan atau teguran apapun dari Pj Kades Hundihopo.
“Tanggal 21 Januari 2023, hari Sabtu itu saya dengan kaur perencanaan masih survei harga bahan, hari Senin malam tanggal 23 Januari saya di kasih SK pemberhentian, besoknya Selasa Tanggal 24 Januari langsung lantik yang baru. Sedangkan SK terbit tanggal 21 Januari 2023,” ungkap Nelson Timu.
“Sebelumnya Pj Kades tidak pernah kasih teguran atau Surat Peringatan apapun, kaget sudah kasih SK Pemberhentian dan lantik perangkat yang baru. Sampai sekarang saya bingung kami tiga orang salah apa sampai diberhentikan tiba-tiba,” jelas Nelson pada media ini.
Nelson juga menjelaskan bahwa selain tidak ada alasan pemberhentian yang tertulis dalam SK Pemberhentian, dan tidak tertulis Rekomendasi Camat, juga dalam proses pergantian perangkat desa Hundihopo tersebut sama sekali tidak ada proses penjaringan atau seleksi terhadap perangkat baru tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Setda Rote Ndao, Hangry M J Mooy, SH, M.Si menjelaskan pada media ini bahwa terkait dengan Pemberhentian Perangkat Desa wajib mempedomani Ketentuan Bab VI Pemberhentian Perangkat Desa, yakni Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) dari Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2019.
“Karna tidak termuat alasan pemberhentian, sebagaimana diatur dalam ketentuan Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2019, juga tidak ada Rekomendasi Camat. Jadi Keputusan Pj Kades Hundihopo itu Cacat Hukum,” jelas Hangry Mooy, Kabag Hukum Setda Rote Ndao
Sementara itu Pj Kades Hundihopo, Evert Bulan saat dikonfirmasi media ini melalui panggilan seluler pada Selasa (31/1/2023) menjelaskan bahwa pemberhentian ketiga orang perangkat desa tersebut adalah atas usulan dan permintaan dari masyarakat.
“Kepala Dusun Deteasa itu sudah ada catatan merah dari Kades sebelumnya, dia sudah tidak masuk kantor lagi. Lalu Kepala Dusun Baeoen dan Kasie Kesejahteraan itu menurut masyarakat hampir semua bantuan pangan hewani (Ternak Babi, Alat Pukat) mereka dapat, jadi masyarakat yang minta mereka diberhentikan,” ujar Evert Bulan.
“Masyarakat sampaikan itu waktu kami Rapat LPJ dengan BPD. Hasil Rapat juga dituangkan ke Notulen Rapat dan Berita Acara,” lanjut Evert Bulan.
Namun saat ditanyakan media ini terkait prosedur pemberhentian perangkat desa, Evert Bulan menjelaskan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Camat Rote Timur dan Kepala Dinas PMD Rote Ndao.
“Saya sudah sampaikan di Pak Kadis (PMD) Jadi kalo ada yang mau lapor dan mengadu kemana saja itu hak mereka, saya tidak larang, saya siap beri penjelasan,” ucap Evert Bulan, Pj Kades Hundihopo.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Rote Ndao, Yames M K Therik, SH saat di konfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada, Selasa (31/1/2023) menyatakan bahwa pihaknya akan menghubungi Pj Kades Hundihopo terkait polemik pemberhentian perangkat desa yang tak sesuai aturan tersebut.